Kolom

PPKM di Kaltim PPKM di samarinda Kaltim Silent Stop Kegiatan Sabtu dan Minggu rencana ppkm di samarinda Instruksi Gubernur Kaltim Kaltim lockdown Isran Noor 

Instruksi Pak Isran yang Membagongkan Sekali



Osita Iheme dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (Ilustrasi).
Osita Iheme dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (Ilustrasi).

SELASAR.CO - Kerugian menari-nari di depan mata Mega (45), pedagang buah di Pasar Segiri. Instruksi Gubernur yang meminta masyarakat tak keluar rumah setiap Sabtu-Minggu, membuat dagangan yang ia beli dari luar kota bisa jadi berakhir membusuk.

Bukan berarti dia tak mendukung kebijakan pemerintah. “Sebenarnya instruksinya bagus-bagus saja. Tapi penutupan dari tanggal 6 dan tanggal 7 Februari 2021 harusnya diinfokan jauh-jauh hari seperti 1 bulan atau 15 hari sebelumnya. Karena dagangan buah ini kan mudah busuk, padahal saya sudah memesan buah untuk dijual lagi,” keluh Mega.

Kasus seperti Mega bukan satu-dua terjadi. Keluhan warga yang disampaikan lewat media sosial sangat ramai. Seramai pasar-pasar tradisional dan toko swalayan pada Jumat kemarin, sehari sebelum keharusan di rumah saja pada Sabtu dan Minggu. Bahkan ramainya seperti malam lebaran. Ceritanya mau mengurangi kerumunan dua hari, tapi karena kebijakannya dadakan dan bikin panik, kerumunan malah curi start duluan. Kan Sule jadinya. Lucu.

Keluhan dalam genre berbeda juga masuk ke meja redaksi SELASAR. Misalnya seorang perempuan yang sudah menyiapkan pernikahan pekan ini. Ia dan keluarga merasa bingung harus bagaimana. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Andi M Ishak, memberikan jawaban yang juga kurang mencerahkan.

“Artinya begini, semua aktivitas terutama di Sabtu dan Minggu itu stop dulu jangan dulu beraktivitas. Jadi sebaiknya ditunda dulu. Hanya saja yang sudah terlanjur akan menggelar acara pada Sabtu dan Minggu ini (6 dan 7 Februari) kami belum tahu cara menyikapinya. Tapi kalau yang masih tahap perencanaan bisa mengatur atau menunda,” jelas Andi.

“Besok ini kan ada beberapa (acara resepsi nikah) yang sudah siap berjalan. Jadi itu tinggal masyarakat saja lagi mau datang atau tidak (datang), yang jelas kan itu imbauannya agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ke luar rumah,” imbuhnya.

Membagongkan (baca: membingungkan), bukan? Tidak hanya kita rakyat kicik, para pejabat pun ikut bingung. Pada saat tulisan ini dibuat, muncul postingan wartawan senior di Kaltim, di grup wartawan Humas Kaltim dan Pers. Dia memposting edaran dari Dishub Kaltim dan BPBD. Dishub meminta moda transportasi tak beroperasi. Tapi BPBD membolehkan dengan syarat. "Kebingungan pejabat menerjemahkan instruksi gubernur ... Apa iya yah...," tulisnya.

Instruksi Gubernur Kaltim yang ditandatangani Isran Noor, memang menuai kehebohan dan kebingungan, terutama pada poin keempat. Bunyinya: Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Beleid itu beredar luas sehari sebelum pelaksanaan, dan ditandatangani sehari sebelumnya. Emejing sekali.

Instruksi itu mengundang pertanyaan yang berputar-putar di kepala warga dan warganet. Siapa yang harus berada di rumah Sabtu dan Minggu? Semua orang? Jika begitu, tentu Kaltim dipenuhi kota mati. Jika tidak, siapa saja yang boleh keluar rumah? Sektor apa saja yang masih boleh beroperasi? Kegiatan apa yang boleh dilaksanakan pada dua hari itu? Kita maklum Sabtu dan Minggu itu banyak dipilih orang untuk melangsungkan pernikahan atau resepsi-resepsi lainnya, dengan perencanaan berminggu-minggu sebelumnya. Bagaimana nasib mereka?

Setali tiga uang, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang tanggal 5 Februari juga senada. Nada sumbang, alias tidak jelas. Belakangan, katanya edaran itu belum final. Tapi sudah ditandatangani dan beredar luas di media sosial, wkwkkk. Lalu, Humas menyatakan surat edaran tersebut tidak berlaku.

Agaknya, Pak Isran dan Pak Jaang perlu sedikit referensi mengenai instruksi atau edaran yang baik. Ada dua contoh yang lumayan oke, yakni Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, dan versi lokal, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Keduanya mengeluarkan aturan yang lebih jelas dan tegas.

Dalam edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, disebutkan bahwa Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), dan kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Bagi warga yang akan menggelar resepsi tanggal 6 atau 7 Februari ini tentu tak perlu bingung, karena di situ disebutkan pembatasan. Artinya boleh dilaksanakan, tapi dengan aturan tertentu.

Diksi Ganjar dalam mengomunikasikan kebijakannya itu juga lebih empatik. Ganjar mengatakan, pengorbanan dua hari ini digunakan sebagai momen hening cipta. Terutama untuk membayangkan perasaan keluarga penderita Covid-19, baik tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga umum yang menjadi korban Covid-19.

Disampaikan pula tidak ada sanksi dalam penerapan gerakan itu. Ganjar menegaskan, dia tidak ingin menghukum rakyat. Sebab menurutnya, soal regulasi sebenarnya sudah ada, dan konteks dari gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran.

Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor, masih memilih kata-kata yang komikal. "Hari Sabtu besok dan Minggu untuk meliburkan pasar selama dua hari, dilakukan penyemprotan disinfektan, kita pertimbangkan caranya. Kita perlu bersemedi 1 sampai 2 hari," ujar Isran Noor. Bersemedi, Gaez!

Sementara itu, di Balikpapan, edaran wali kotanya lebih detail lagi. Di sana disebutkan siapa saja yang tidak boleh beraktivitas di luar rumah Sabtu dan Minggu. Mengatur aktivitas perkantoran, fasilitas umum, tempat wisata/olahraga, hingga pasar. Membacanya sekali saja membuat kita paham, apa yang boleh dan tidak dilakukan.

Pak Isran dan Pak Jaang, sekali lagi perlu memperbaiki komunikasi kebijakannya, supaya tidak membagongkan masyarakat. Silakan tuan berdua renungkan, sambil bersemedi.

 

Penulis: Awan, Pemimpin Redaksi SELASAR

Berita Lainnya