Hukrim

Surat Rapid Antigen palsu Palsukan surat Rapid Antigen Pemalsuan surat Rapid Test Rapid antigen Pemalsuan Surat Rapid Antigen palsu di Samarinda 

Palsukan Surat Rapid Antigen di Samarinda, Pelaku dan Calon Penumpang Diamankan Polisi



Pelaku dan calon penumpang yang diamankan polisi.
Pelaku dan calon penumpang yang diamankan polisi.

SELASAR.CO, Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II A Samarinda, mengungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen pada hari Rabu (10/2/2021) di Mako Polsek KP Samarinda.

Kasus itu terungkap setelah KKP Kelas IIA Samarinda (KKP) melakukan pengecekan penumpang berinisial L (20) dan J (20) yang akan melakukan perjalanan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut. Saat diperiksa, anggota mendapati surat rapid antigen penumpang tersebut palsu. Dari pemeriksaan surat rapid test antigen palsu yang dibawa oleh penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku pemalsuan surat rapid antigen berinisial A (40).

"Kita amankan tiga orang, 2 orang merupakan calon penumpang (L dan J), dan yang satu lagi (A) merupakan pelaku yang melakukan pembuatan surat keterangan rapid antigen palsu," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi saat pers rilis, Rabu (10/2/2021).

L dan J sengaja meminta kepada pelaku A untuk dibuatkan surat rapid antigen palsu agar bisa melakukan perjalanan ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut. 

“Tersangka L dan J sudah saling mengenal dengan tersangka A. Keduanya sengaja meminta untuk dibuatkan surat keterangan rapid antigen palsu untuk melakukan perjalanan ke Pare-Pare,” jelas Kompol Aldi Alfa Faroqi.

A diketahui bekerja di salahsatu rumah sakit di samarinda. Ia ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, pada hari itu juga, saat kedua calon penumpang juga diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam milik ke-3 tersangka, 1 unit komputer, dan 1 unit alat cetak printer yang digunakan tersangka A untuk memalsukan surat rapid test antigen.

“Tersangka A yang berperan sebagai pembuat surat rapid antigen palsu bekerja sebagai pegawai keamanan honorer di rumah sakit,” tambah Kompol Aldi Alfa Faroqi.

Saat dilakukan interogasi terhadap A, dirinya mengaku hasil dari menjalankan bisnis penipuannya itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga menjelaskan telah melakukan aksinya tersebut sudah 9 kali terhitung mulai Januari 2021 dengan total keuntungan yang ia didapatkan Rp700 ribu.

Atas perbuatan tersebut, kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan dan diancam pasal 263 ayat 1 atau 269 ayat 1 KHUP dengan hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya