Kutai Kartanegara
#Kaltim Steril #Covid-19 #Karyawan Dirumahkan 
Dampak Instruksi Gubernur, 30 Persen Karyawan Hotel Grand Fatma akan Dirumahkan
SELASAR.CO, Tenggarong – Penerapan kebijakan Kaltim Steril atau pembatasan aktivitas masyarakat setiap Sabtu dan Minggu yang diinstruksikan Gubernur Kaltim berdampak pada sektor perhotelan di Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya hotel bintang tiga, Grand Fatma.
Human Resource Department (HRD) Supervisor Hotel Grand Fatma, Rudi Adha Wardana, mengatakan, sejak adanya Instruksi Gubernur Kaltim itu, pendapatan hotel mengalami penurunan hingga 50 persen.
"Di hotel ini kan ada 60 kamar, semenjak adanya Instruksi Gubernur Kaltim, hanya terisi 15 sampai 10 kamar pada hari Sabtu dan Minggu. Kalau sebelumnya sekitaran 40 sampai 50 kamar terisi, karena biasanya pengunjung kan banyak di hari Sabtu dan Minggu," ujar Rudi.
Ia pun menyebutkan, setiap pengunjung yang ingin menginap di hotel harus menunjukkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19.
Berita Terkait
"Untuk tamu yang check-in itu kita ada persyaratan, ya riwayat perjalanannya kita harus tahu, karena kita mengikuti standar CHSE dari Dinas Pariwisata," jelas Rudi.
Ia mengungkapkan, bahwa hotel memang sangat ketat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan karyawan hotel juga diberi vitamin. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan hotel tersebut.
"Selama ini juga karyawan hotel belum ada yang terkonfirmasi Covid-19. Protokol kesehatannya kan ketat juga. Di hotel juga menyediakan vitamin untuk karyawannya," terang Rudi.
Lebih lanjut ia mengatakan, akibat penurunan jumlah pengunjung karena kebijakan pemerintah tersebut, akan ada karyawan yang dirumahkan. "Selama ini, untuk pendapatan kita juga menurun, untuk pengurangannya ada sekitar 30 persen, kalau keadaannya sudah stabil, nanti kita panggil untuk bekerja kembali," tutup Rudi.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan