Kutai Timur

sengketa pilkada kutim Sengketa Pilkada pilkada kutim Pilbup kutim Mahkamah Konstitusi 

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kutim



Sidang sengketa di MK yg disiarkan secara langsung secara virtual.
Sidang sengketa di MK yg disiarkan secara langsung secara virtual.

SELASAR.CO, Sangatta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Kutai Timur, dengan nomor perkara: 91/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Mahyunadi dan Lulu Kinsu.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim mengungkapkan sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 152.136 suara (total suara sah) = 2.282 suara.

Sementara perolehan suara pemohon adalah 55.050 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 71.797 suara. Sehingga, selisih suara antara keduanya adalah 16.747 suara sebanyak (11,01%) atau lebih dari 2.282 suara. Angka itu melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Selain itu, mahkamah juga mendengarkan dan membaca jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak serta berdasarkan fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Sementara, percetakan KTP-Elektronik yang dipersoalkan, menurut MK merupakan bagian tugas dan instansi kependudukan dan catatan sipil. Pemohon sendiri telah mendapatkan penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri bahwa KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan tidak ada yang terindikasi ganda dengan NIK yang berbeda dan orang yang sama.

Jika penduduk merekam KTP elektronik lebih dari sekali, maka perekaman kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP elektroniknya (video bukti PT-5, PT-5.1, PT-6.1 sampai dengan bukti PT-6.6.).

Berdasarkan pengawasan dari Panwascam, tidak ditemukan indikasi KTP-el ganda yang memengaruhi perolehan suara pasangan calon (video bukti PK-4, PK-6, PK-8, PK-10, PK-12). Demikian pula terhadap laporan mengenai KTP-el telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kutai Timur dan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (video bukti PK-128 dan bukti PK-129].

Lebih lanjut, pemohon dalam mengkonstruksi dalilnya pun tidak dapat meyakinkan Mahkamah perihal kaitan antara dugaan KTP-el yang pemohon dalilkan terhadap jumlah DPTb di kecamatan-kecamatan yang pemohon sebutkan. Termasuk pengaruhnya secara langsung terhadap perolehan suara pasangan calon pemohon maupun pasangan calon lainnya.

Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya