Kutai Kartanegara

Penampungan Sampah Tempat sampah Penumpukan sampah Komisi I DPRD Kukar DPRD Kukar 

Tak Ada Lahan TPA di Loa Janan, Anggota DPRD Singgung Lumbung Suara Bupati



Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Penumpukan sampah di beberapa titik di Kecamatan Loa Janan disebabkan tidak adanya lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal itu diungkapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah. 

Kecamatan Loa Janan yang berpenduduk terbanyak kedua di Kabupaten Kukar, tidak mempunyai lahan tempat pembuangan sampah. Sehingga, harus menyewa lahan ke daerah lain senilai Rp 20.000.000 per bulan untuk membuang sampah. Jika tidak membayar sewa, maka sampah itu tidak akan bisa terbuang, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di beberapa titik di kawasan Loa Janan.

"Kalau kita gak bayar sewa, maka kita tidak bisa membuang sampah itu, sehingga di Loa Janan itu ada beberapa titik sampah, termasuk di KM 7 yang di pinggir jalan itu. Apa kita tidak malu kepada orang yang lewat di Loa Janan?" kata Johansyah.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, ia berharap kepada anggota DPRD Kukar khususnya di dapil V, untuk bersama-sama mencari solusi agar di Kecamatan Loa Janan ini mempunyai lahan tempat pembuangan sampah. 

Ia pun berharap dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini bisa menyelesaikan permasalahan ini dan membawa Kecamatan Loa Janan ke depan lebih baik lagi. Menurutnya, Kecamatan Loa Janan salah satu lumbung perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati yang baru pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020.

"Dan janji beliau itu harus dilaksanakan, terutama untuk membangun kecamatan menjadi lebih baik lagi," tutup Johansyah.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya