Utama

Aplikasi Uang Saku penipuan Korban Aplikasi Uang Saku  Investasi bodong Nonton iklan dapat uang Penipuan Uang Saku  Korban Uang Saku di Samarinda Aplikasi Fintech 

Empat Warga Samarinda Tertipu Aplikasi Uang Saku, Iming-iming Nonton Iklan Dapat Duit



Sejumlah korban melapor ke FKPM Pelita.
Sejumlah korban melapor ke FKPM Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda - Empat orang warga Samarinda mengaku telah merasa tertipu oleh aplikasi Uang Saku. Aplikasi tersebut menawarkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya dengan menonton iklan dengan syarat top up deposito sejumlah uang untuk menjadi anggotanya.

Pengalaman pahit pun harus dirasakan keempat orang itu. Berharap bisa menghasilkan uang dengan cara mudah, malah kehilangan jutaan rupiah. Pasalnya, diketahui aplikasi tersebut telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama ratusan aplikasi teknologi finansial (Fintech) lainnya lantaran tak terdaftar secara resmi dan dianggap ilegal.

Kanit Ops FKPM Kelurahan Pelita, Dani Sofyan, membenarkan bahwa ada 4 orang warga Samarinda mendatangi kantor FKPM dengan laporan yang sama karena telah menjadi korban penipuan aplikasi Uang Saku. Keempat orang tersebut menjelaskan telah kehilangan sejumlah uang dengan total Rp22 Juta.

”Kami menerima laporan kasus penipuan aplikasi Uang Saku. Mereka kami kumpulkan, termasuk admin yang berada di Kota Samarinda. Tapi ternyata setelah ditelusuri, aplikasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak 3 tahun lalu” ujar Dani Sofyan, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/2/2021).

Mendapati kenyataan itu, empat orang anggota Uang Saku tadi merasa kebingungan, lantaran mereka sudah menyetor sejumlah uang agar bisa menjadi member VIP aktif dalam aplikasi tersebut. 

Untuk menindaklanjuti laporan dari korban-korban penipuan aplikasi Uang Saku, pihak FKPM menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwajib. “Kepada masyarakat yang telah tertipu untuk segera melapor ke polisi. Kami juga mengarahkan ke Diskominfo Samarinda, untuk mempertanyakan terkait penipuan aplikasi tersebut,” tambah Dani Sofyan.

Dani juga menceritakan, banyak korban yang harus kehilangan ratusan ribu hingga jutaan rupiah atas penipuan ini. Aplikasi Uang Saku menawarkan anggotanya dengan variasi tingkatan, mulai dari VIP 1 hingga dengan VIP 10. Apabila ingin mendaftar menjadi VIP 1, anggota harus rela melakukan deposito uang sejumlah Rp200 ribu dengan pendapatan Rp8 ribu per hari hanya dengan menonton video iklan.

“Jadi yang dijelaskan oleh korban, apabila ingin mendapatkan Rp5 juta per harinya, anggota diwajibkan melakukan deposit hingga Rp99 juta,” tutur Dani Sofyan.

Mendapati kasus tersebut, Dani Sofyan berharap masyarakat Samarinda agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi teknologi finansial berskema ponzi. Terlebih maraknya kasus penipuan yang telah terjadi akibat aplikasi yang tidak terdaftar secara resmi. 

“Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan bisnis menggunakan aplikasi,” tutup Dani Sofyan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya