Opini

Siaran TV Digital  TV Digital  Teknologi DVB-T TV Analog KPID Kaltim 

Menikmati Siaran TV Digital di Kaltim; Gratis, Lebih Bersih, dan Jernih



Bawon Kuatno, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur.
Bawon Kuatno, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur.

Saat ini masyarakat di Kalimantan Timur sudah dapat menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar yang bersih dan suara yang jernih.

Oleh: Bawon Kuatno* 

 

TV digital tersebut adalah TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Keenam belas TV digital tersebut dapat dinikmati sepenuhnya secara gratis atau tidak berbayar.

CARA MENANGKAP SIARAN TV DIGITAL

Untuk dapat menangkap siaran televisi digital sangat sederhana dan mudah. Bagi pesawat televisi seri keluaran terbaru (smart TV) rata-rata sudah dilengkapi dengan teknologi DVB-T atau DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Terrestrial).

Pesawat televisi ini dapat menerima siaran televisi digital tanpa perlu perangkat tambahan. Cukup dengan antena luar UHF yang disambungkan ke pesawat televisi, maka beragam siaran TV digital sebagaimana tersebut di atas dapat dinikmati sepuas mungkin.

Selain itu, siaran digital juga dapat diterima televisi seri keluaran lama (TV analog), yang dikenal dengan sebutan TV tabung dan sejenisnya.

Untuk menerimanya, diperlukan perangkat tambahan berupa Set Top Box atau Decoder. Set Top Box berfungsi mengubah signal digital yang diterima oleh antena menjadi signal analog, untuk  diteruskan ke televisi dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik. Tampilan gambar yang bersih dan suara yang jernih adalah salah satu keunggulan TV digital. Gambar berbintik, bersemut, dan berbayang sebagaimana pada TV analog tidak akan dijumpai pada TV digital.

Adapun televisi digital atau juga dikenal dengan TV digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar adalah jenis penyelenggaraan penyiaran televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

AMANAT UU CIPTA KERJA

Salah satu amanat penting Undang-Undang No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja pada sektor penyiaran adalah keharusan penyelenggaraan penyiaran dengan mengikuti perkembangan teknologi serta adanya batasan waktu untuk migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.  Migrasi tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku pada 2 November tahun 2022. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas seiring kemajuan teknologi.

SEBARAN TV DIGITAL TERESTRIAL DI KALTIM

Adapun sebaran siaran digital dapat diterima di wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Kutai Barat. Siaran digital, penyelenggaraan penyiarannya disalurkan melalui penyelenggara multiplexing (Mux). Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menetapkan 4 lembaga penyiaran sebagai penyelenggara penyiaran multiplexing melalui sistem terestrial di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Lembaga Penyiaran tersebut adalah:

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),

2. Lembaga Penyiaran Swasta PT Trans 7 Pontianak Samarinda (TRANS 7),

3. Lembaga Penyiaran Swasta PT Surya Citra Multikreasi (SCTV),

4. Lembaga Penyiaran Swasta PT Media Televisi Banjarmasin (METRO TV).

Pertama, penyelenggara multiplexing TVRI hadir di kanal 28 UHF. Saat ini di kanal tersebut hadir program siaran TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya dan TVRI Sport HD. Keempat program siaran TVRI itu dapat dinikmati di wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Barat.

Kedua, penyelenggara multiplexing TRANS 7 di kanal 31 UHF dengan program siaran TRANS 7, TRANS TV, CNBC INDONESIA, CNN INDONESIA, dan KOMPAS TV. Kelima program siaran tersebut dapat disaksikan di wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikapan, dan Penajam Paser Utara.

Ketiga, penyelenggara multiplexing SCTV berada di kanal 36 UHF. Hadir 4 program siaran di kanal ini, yaitu SCTV, INDOSIAR, MENTARI TV, dan O CHANNEL. Wilayah yang dapat menangkap siaran tersebut adalah Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang.

Keempat, penyelenggara multiplexing METRO TV hadir di kanal 40 UHF. Saat ini berisi 3 program siaran yaitu METRO TV, MAGNA Channel, dan BNTV. Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat merupakan wilayah  yang dapat menangkap seluruh program dari multiplexing METRO TV tersebut.

Satu penyelenggara multiplexing (mux) dapat menampung 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) program siaran televisi. Ini artinya jika keempat penyelenggara multiplexing tersebut terisi penuh, maka sedikitnya ada 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) program siaran televisi digital yang dapat dinikmati secara gratis dan berseliweran menghiasi layar kaca masyarakat Kalimantan Timur.

KPID DORONG PENINGKATAN PELAYANAN SIARAN DIGITAL

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen, salah satu tugasnya  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran di daerah, terus berupaya mendorong lembaga penyiaran televisi untuk segera bermigrasi, bersiaran dengan teknologi terbaru atau digital.

Dalam catatan KPID Kalimantan Timur masih ada 16 Lembaga Penyiaran Televisi yang masih bersiaran secara analog. KPID berharap Lembaga Penyiaran tersebut dapat segera bergabung dan memilih salah satu mux yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Hal ini merupakan komitmen pelayanan KPID agar masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas terbaik. Terlebih televisi merupakan media yang sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi di saat pandemi, intensitas interaksi dengan televisi meningkat tajam. Rata-rata orang menghabiskan waktu menonton televisi 5 Jam 37 menit per hari. Kehadiran teknologi terbaru tersebut akan semakin mendekatkan Lembaga Penyiaran pada masyarakat. Masyarakat dapat menikmati program siaran pilihannya dengan kualitas gambar yang bersih, teknologi yang canggih, dan suara yang jernih. Maka tunggu apalagi, mari beralih ke TV digital!

 

*) Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur

Berita Lainnya