Utama

Open BO Aplikasi MiChat  Prostitusi Online Prostitusi Online di Samarinda open BO di Samarinda Prostitusi di Samarinda FKPM Pelita 

Pakai Foto Orang Lain untuk Open BO, Remaja 17 Tahun Diamankan di Samarinda



Pelaku (kiri) meminta maaf kepada korban (kanan).
Pelaku (kiri) meminta maaf kepada korban (kanan).

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang remaja perempuan berinsial VJ (18) mendatangi kantor Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita, Rabu 24 Februari 2021 pukul 19.00 Wita. Ia melaporkan kasus penyalahgunaan foto miliknya.

Dalam laporannya, VJ menjelaskan telah menjadi korban tindakan penyalahgunaan foto dirinya yang terpampang di akun sosial media MiChat untuk open booking (BO) menawarkan jasa prostitusi online di Samarinda. Berawal dari laporan tersebut, anggota FKPM pun langsung menyelidiki dan berhasil mendapatkan pelaku yang masih berusia 17 tahun di sebuah indekos kawasan Jalan Pemuda.

“Iya kita langsung mengamankan pelaku dan langsung kami bawa ke kantor FKPM untuk dilakukan interogasi,” ujar Kanit Ops FKPM Kelurahan Pelita, Dani Sofyan, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021).

Dani menyebutkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia melayani jasa prostitusi online. Saat ditanya alasan memakai foto korban, pelaku mengatakan bahwa ia mendapat foto itu dari handphone bekas pakai yang baru dibelinya. Menganggap foto tersebut lebih menarik, pelaku pun lantas menggunakan foto VJ untuk menawarkan jasa prostitusinya.

“Pelaku menggunakan foto korban karena lebih menarik. Ketika memakai foto VJ, pelaku mengaku lebih banyak mendapatkan pelanggan,” sebut Dani Sofyan.

Dalam pengakuan pelaku, ia telah menggeluti jasa prostitusi onlinenya sejak masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku mematok harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Ditanya uang hasil dari melayani pria hidung belang digunakan untuk apa, pelaku menjawab untuk membeli narkotika jenis sabu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Iya, pelaku mengaku juga mengkonsumsi sabu. Barang tersebut didapatkan dari pacarnya yang seorang pengedar sabu,” tambah Dani Sofyan.

FKPM kemudian memediasi antara pelaku dan korban. Pelaku juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, termasuk penyalahgunaan foto milik orang lain. Apabila diketahui kembali mengulangi perbuatannya, pelaku akan dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

“Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Untuk pacarnya yang disebutkan pengedar sabu, kami masih melakukan pencarian,” tutup Dani Sofyan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya