Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Peredaran narkoba Pengedar Narkoba di Kukar Satreskoba Polres Kukar Pengedar Sabu ditangkap 

Pengedar di Tenggarong Dibekuk, dari Rumahnya Diamankan 80,85 Gram Sabu



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk DA (45) seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. 

Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi, bahwa di Jalan Gunung Belah Gang Amanah II, RT 49 Kelurahan Loa Ipuh, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan mencurigai salah satu rumah.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita, tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Kemudian anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan menemukan 2 poket sabu ukuran besar, 2 poket ukuran sedang, dan 15 poket ukuran kecil beserta barang bukti lainnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Encek Indrayani.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 80,85 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, 1 pipet, 1 bong alat hisap sabu, 1 korek api, 1 dompet, 1 plastic kresek, 1 unit handphone dan uang senilai Rp 1.000.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya