Kutai Timur

Residivis pencurian pencuri Residivis pencuri curanmor Curanmor di Kutim Pencurian di Kutim 

Lagi Tidur, Residivis Kasus Pencurian di Sangatta Disergap Polisi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, kembali berhasil menangkap seorang pencuri spesialis pencongkel jendela rumah warga. Pelaku kerap beraksi di Sangatta dan Kecamatan Sangatta Selatan.

Pelaku berinisial EK (37) yang merupakan mantan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu. Kini, EK kembali ditangkap saat sedang tidur pulas di rumah kerabatnya, pada 21 Februari 2021. Ia terbukti melakukan pencurian barang berupa kendaraan  bermotor, handphone (HP) dan laptop milik warga di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Kepada petugas, EK mengaku sebagai pelaku pencurian barang di berbagai TKP di Kota Sangatta dan Sangatta Selatan, sejak tahun 2018 lalu hingga 2021 ini. Seperti di Gang Kresna Perum Pelangi Indah 1 Blok C2, RT 32, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku kerap mengincar rumah yang sepi pada malam hari. Kemudian pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar maupun jendela ruang tamu menggunakan pahat.

"Lalu mengambil barang yang ada di dalam rumah serta mengambil kunci motor dan mendorong sepeda motor yang terparkir di pekarangan menjauh dari rumah. Kemudian ia menyalakan sepeda motor yang dicurinya itu lalu mengendarai sepeda motor sambil membawa barang-barang yang telah dicuri dari rumah warga," terang Kapolres, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kutim, Kamis (4/3/2021).

Selain itu, dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan sehari-hari untuk bisa memenuhi kehidupan keluarganya (anak dan istri).

Atas kejadian tersebut, kini pelaku dan sejumlah barang telah diamankan di Mako Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 3, ayat 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda," terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya