Ragam
Sosialisasi Perda   Pajak Daerah DPRD Kaltim 
M Nasiruddin Gelar Sosper Untuk Kemajuan Pajak Daerah
SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Nasiruddin mendorong pemerintah melalui Dirjen Pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran pajak bagi masyarakat. Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menyebut, hal itu sesuai kegiatan perdana Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Persoalan ini yang menjadi perhatian utama masyarakat dalam pelayanan pajak. Masyarakat banyak yang taat terhadap pajak tetapi pelayannya yang belum maksimal. Kita berharap penyelenggara pajak khususnya Dirjen Pajak betul-betul bisa menyiapkan sarana dan prasarana untuk masyarakat," jelas Nasir sapaan akrabnya, Jum'at (5/3/2021).
Terkhusus di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memiliki 18 kecamatan serta geografis antar kecamatan cukup jauh kata dia, sangat menyulitkan. Bahkan ada yang ditempuh sampai berjam-jam lamanya agar bisa membayar pajak ke pusat kabupaten.
"Memang betul ada dari Dirjen Pajak yang memberikan pelayanan tapi sifatnya temporer. Walaupun ada, tetapi tidak terlalu maksimal. Kita berharap adanya pola-pola lain yang harus dilakukan oleh Dirjen Pajak," bebernya.
Berita Terkait
Terkait kegiatan Sosper perdana yang ia lakukan di Kabupaten Kutim, Nasir menilai jika dari sosialisasi tersebut diperlukan masyarakat. Pasalnya, dari sekian banyak Perda yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim masih belum sampai ke bawah.
"Artinya memang banyak yang belum terlalu paham mengenai apa fungsi Perda ini, terus penerapannya seperti apa, kombinasinya seperti apa. Nah inilah tujuannya kenapa di DPRD Kaltim mengadakan sosialisasi, kita berharap kedepannya sosper ini betul-betul mengena ke masyarakat," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Warkatun Najidah selaku narasumber dalam kegiatan Sosper tersebut mengatakan, Sosper merupakan sebuah kebijakan dan kegiatan yang harus dilakukan. Sebab, Perda tersebut sudah susah payah dibuat oleh pemerintah.
"Saya pikir ini juga menjadi tanggung jawab pembuat Perda itu untuk menyosialisasikan agar masyarakat itu mengerti," sebut Najidah yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Unmul tersebut.
Senada dengan Nasir, Najidah juga mengatakan jika hal yang paling dikeluhkan masyarakat adalah bagaimana memudahkan mereka untuk membayar pajak. Selain itu, menurutnya dengan adanya elektronik sistem dapat mempermudah, pun tidak semua masyarakat bisa menjangkau hal itu. Terutama yang ada di pedalaman Kutim.
"Jadi hari ini kalau kita mau pajaknya itu maksimal, masyarakat sudah banyak dilakukan sosialisasi, dan Inshaallah ada kesadaran penuh," tandasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan