Kutai Kartanegara

Kemendikbud Kuota Gratis Kuota Internet Gratis Kuota Internet Pelajar Disdik Kukar Bantuan Kuota Internet Pelajar 

Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Gratis Maret-Mei 2021



Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Ikhsanuddin Noor.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Ikhsanuddin Noor.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet kepada siswa, mahasisiwa, guru, maupun dosen. Sebelumnya, bantuan kuota internet disalurkan pada November hingga Desember 2020 lalu. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Ikhsanuddin Noor, mengatakan, bantuan kuota internet ini bukan dari Pemkab Kukar, melainkan dari Kemendikbud langsung. Jika Pemkab Kukar juga memberikan bantuan kuota tersebut, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih anggaran untuk bantuan kuota internet.

"Kalau dianggarkan bisa tumpang tindih nanti anggarannya," ujar Ikhsanuddin. 

Oleh karena itu, anggaran yang dipergunakan untuk bantuan kuota internet ini hanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana yang digunakan cukup APBN saja, APBD gak perlu lagi ke situ," terangnya.

Ikhsanuddin pun menyebutkan, bantuan kuota kali ini sama saja fungsinya seperti bantuan kuota yang sebelumnya. Yaitu, hanya digunakan untuk proses pembelajaran secara daring, bukan untuk keperluan lainnya. 

Hal ini dilakukan agar bantuan kuota internet ini, memang betul-betul digunakan untuk belajar. Sehingga tidak ada lagi keluhan kuota cepat habis, karena digunakan untuk mengakses yang lain-lainnya. "Memang pulsanya dikunci, karena ini hanya digunakan untuk proses belajar secara daring selama pandemi Covid-19," jelas Ikhsanuddin.

Ada 4 kategori bantuan kuota yang akan diberikan Kemendikbud. Yakni, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menerima kuota internet 7 GB per bulannya. Kemudian, siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) 10 GB per bulan. Lalu, untuk guru PAUD dan Dikdasmen mendapatkan 12 GB per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen akan menerima 15 GB per bulannya.

Kuota internet ini bisa mengakses seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI). Kuota ini akan diberikan setiap tanggal 11 hingga 15 dan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Yang menerima bantuan ini, hanyalah mereka yang mendapat bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 lalu, dan nomor yang masih aktif saja. Sehingga pimpinan satuan pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) untuk yang sudah menerima bantuan pada November sampai Desember 2020 lalu.

Jika memang belum menerima bantuan atau nomor handphone berubah, maka calon penerima bantuan bisa melapor kepada pimpinan satuan pendidik sebelum April 2021, sehingga pimpinan atau operator satuan pendidikan bisa segera mengunggah SPTJM untuk nomor baru.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya