Utama

Karungan Prima Coal Izin Tambang Batu Bara uu minerba Angkutan Batu Bara Isran Noor 

Kewenangan Diambil Pusat, Isran: Karungan Prima Coal Semakin Berkembang



Gubernur Kaltim, Isran Noor (baju putih).
Gubernur Kaltim, Isran Noor (baju putih).

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor menyinggung pertambangan batu bara yang semakin "berkembang" usai sentralisasi kewenangan pertambangan, termasuk perizinan, dialihkan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Isran Noor bahkan menyebut ada beberapa oknum penambang batu bara di Kaltim yang sudah mulai menambah meski sebelum mengantongi izin. 

Hal ini ia ungkapkan di depan masyarakat saat memberikan sambutan peresmian Kantor Cabang Pembantu Bankaltimtara di Sangasanga, hari ini, Senin (15/3/2021). 

"Sekarang perusahaan tambang semakin maju dan berkembang setelah izin usaha ditarik ke Jakarta, kemajuannya luar biasa sekarang. Belum ada izin aja sudah ditambang," sindir Isran Noor.

Dalam kesempatan itu, Isran juga menyinggung terdapat aktivitas pengangkutan tambang batu bara menggunakan jalan daerah dan negara. Isran pun berkelakar menyebut tambang-tambang ilegal itu sebagai KPC atau Karungan Prima Coal. 

"KPC atau Karungan Prima Coal semakin berkembang. Jalan-jalan negara dan daerah dipakai. Mudahan ini sampai ke Jakarta agar memahami kondisi di sini," sebutnya.

“Kemarin, sekitar lima hari lalu di gunung Palaran ada truk yang membawa batu bara tumpah di jalan. Ini siapa yang menanggung bebannya? Pemerintah Daerah," tambah Isran. 

Seperti diketahui, kewenangan izin pertambangan telah beralih dari pemerintah daerah ke pusat sejak Jumat 11 Desember 2020 lalu. Pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya