Ragam

dprd kaltim  Rapat Paripurna secara Virtual Rapat Paripurna DPRD Kaltim 

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-6, diadakan Secara Langsung dan Virtual



Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menggelar rapat paripurna ke-6.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menggelar rapat paripurna ke-6.

SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-6 yang digelar secara langsung dan virtual dengan agenda tanggapan atau jawaban para fraksi terhadap pendapat gubernur atas raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta pembentukan pansus pembahas tiga raperda yang dilaksanakan di Gedung D lantai 6 pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta mewakili Gubernur Kaltim, yaitu Sekprov Kaltim Muhammad Sabani.

Makmur mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Kaltim telah menyampaikan pendapat atau jawaban terhadap raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-5 beberapa waktu lalu.

“Sesuai tata tertib DPRD pada rapat paripurna hari ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim terkait raperda dimaksud, tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan pembentukan pansus terhadap tiga raperda dimaksud,” kata Makmur.

Kemudian Makmur melanjutkan, setelah gubernur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi maka dilanjutkan pembentukan komposisi pansus yang dibentuk melalui rapat singkat dari anggotanya.

“Saya harapkan kepada pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya raperda dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya