Utama

bankaltimtara PT Bankaltimtara  GMPPKT Temuan BPK Kaltim Dugaan Bancakan  Temuan BPK Kredit Macet Kredit Macet BPD Kaltim Kredit Bank Kaltimtara 

Dugaan Bancakan Ratusan Miliar Kredit di Bankaltimtara (1): Temuan BPK



Bankaltimtara cabang utama Samarinda.
Bankaltimtara cabang utama Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda – PT Bankaltimtara kembali meraih penghargaan sebagai Top BUMD pada 2019 (best all criteria). Selain itu, berhasil mendapat penghargaan TOP BPD BUKU II 2019, serta Top CEO BUMD 2019. Penganugerahan ini disaring dari 1.149 BUMD di seluruh Indonesia. Kemudian diseleksi menjadi 200 BUMD finalis.

Dikutip dari laman website Bank Kaltimtara, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut BUMD lainnya di Kaltim harus mencontoh Bankaltimtara. “Kaltim sudah tiga kali mendapatkan penghargaan ini. Tentunya ini harus bisa ditiru oleh BUMD lainnya di Bumi Etam,” ungkap Isran usai menerima penghargaan sebagai top pembina BUMD 2019, di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, Senin 30 April 2020 lalu.

Namun sederet predikat mentereng itu tidak selaras dengan beberapa data berikut ini. Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), menduga ada pelanggaran prosedur pemberian kredit yang dilakukan bank milik pemerintah daerah tersebut. Hal itu menjadikan kredit ratusan miliar menjadi semacam bancakan bagi beberapa oknum.

“Pemerintahan yang ada sekarang seharusnya memberikan contoh kepada kami generasi muda, yang juga pemegang tongkat estafet pemerintahan di masa yang akan datang. Namun, sangat disayangkan bahwa banyak contoh yang diperlihatkan dalam praktik pemerintahan, yang sama sekali tidak menunjukkan praktik pemerintahan yang  bersih. Misalnya yang terjadi pada Bankaltimtara,” tulis press release yang diterima Selasar dari GMPPKT.

Dalam rilis tersebut, GMPPKT turut menyertakan dugaan pelanggaran yang mereka maksud. Pihak bank diduga melakukan pelanggaran setelah memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dengan nilai ratusan miliar rupiah tanpa memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Hingga akhirnya kredit-kredit tersebut macet dan dilaporkan sebagai temuan BPK Kaltim dalam auditnya.

Berikut data pemberian kredit macet yang dimuat GMPPKT dalam rilis: 

  1. Pemberian fasilitas kredit PT TM sebesar Rp 72 miliar belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian bank serta pemenuhan syarat collateral coverage, dan persetujuan perpanjangan serta restrukturisasi kredit dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas bank.
  2. Restrukturisasi kredit atas tujuh fasilitas yang diinovasi kepada PT HRJ sebesar Rp 45 miliar kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian bank dan persyaratan collateral dan coverage.
  3. Pemberian tiga fasilitas kredit investasi kepada PT PMS sebesar Rp 164 miliar berisiko tinggi.


“Dari beberapa point di atas, patut diduga telah terjadi suatu pelanggaran perbuatan melanggar hukum karena Bankaltimtara tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan persyaratan collateral dan coverage,” tegas Ketua GMPPKT, Adhar.

Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, GMPPKT bersama elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah kaltim menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bankaltimtara dalam waktu dekat.


TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Tim redaksi SELASAR pun melakukan konfirmasi data yang dimuat GMPPKT terkait kredit macet di Bankaltimtara, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dedek Nandemar, melalui Kepala Sub Auditorat BPK Kaltim Bombit Agus Mulyo, membenarkan data yang diperoleh SELASAR dari GMPPKT. Diketahui data tersebut berasal dari audit yang dilakukan BPK kepada Bankaltimtara pada 2018 lalu. 

“Untuk Bankaltimtara kami tidak melakukan audit setiap tahun. Karena untuk laporan keuangan setiap tahun yang mengaudit BUMD adalah kantor akuntan publik,” ujar Bombit Agus Mulyo saat ditemui di Kantor BPK Kaltim pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Dirinya menerangkan, audit yang dilakukan BPK kepada BUMD biasanya didasari beberapa alasan. Yaitu pemeriksaan atau audit dengan tujuan tertentu atau kepatuhan, dan pemeriksaan kinerja. Sementara untuk pemeriksaan BPK kepada Bankaltimtara pada 2018 lalu lalu terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Untuk melakukan pemeriksaan itu banyak pertimbangannya. Bisa karena permintaan datang dari lembaga perwakilan, atau masuk dalam rencana pemeriksaan kami di BPK. Hal itu juga kami sesuaikan dengan berbagai hal, misalnya indikasi masalah terkait pemeriksaan laporan keuangan, aduan masyarakat, hingga pemberitaan di media. Jadi kami terus pantau semua dinamika di lapangan,” tuturnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Bankaltimtara, disebutkan pihak bank belum memenuhi unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada tiga perusahaan tadi. Ada tiga unsur yang tidak dipenuhi pihak bank sehingga dapat disebut tidak memenuhi unsur kehati-hatian.

Yaitu pertama, agunan atau jaminan yang kurang dari yang dipersyaratkan sendiri oleh Bankaltimtara. Kedua, terkait debt equity ratio (rasio utang terhadap modal) perusahaan, atau dengan kata lain nilai kekayaan milik perusahaan tidak memenuhi persentase tertentu dari jumlah kredit yang diterima. Ketiga, soal laporan keuangan perusahaan calon penerima kredit harus menerima audit terlebih dahulu. Dalam kasus ini, bahkan ditemukan ada laporan keuangan yang belum diperiksa namun kredit tetap diberikan.
 

DUGAAN LAPORAN PALSU

Sebagai informasi, untuk mendapat kredit dari bank, pihak debitur dalam hal ini perusahaan harus diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik. Tujuan audit ini untuk memeriksa kemampuan membayar kredit yang diberikan.

Hal ini yang menjadi salah satu temuan BPK Kaltim. Saat BPK melakukan konfirmasi kepada akuntan publik yang ditunjuk perusahaan, akuntan yang dimaksud justru menyebut tidak pernah melakukan audit kepada perusahaan tersebut.

“Jadi saat kami konfirmasi ke kantor akuntan publiknya, mereka mengatakan tidak melakukan audit atas perusahaan ini di tahun tersebut,” ungkap Bombit. 

Dalam setiap temuannya, BPK selalu memberikan rencana aksi atau rekomendasi kepada pihak yang diaudit. Meski rekomendasi tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2018, dikatakan BPK, dalam praktiknya hingga saat ini penerapan rekomendasi tersebut masih berproses.

“Untuk temuan kami masih terus melakukan pemantauan tindak lanjut, itu yang kami dorong. Karena salah satu fokus BPK salah satunya adalah penyelamatan aset negara atau daerah dan BUMD termasuk di dalamnya,” kata Bombit.
 

BANK MILIK RAKYAT KALTIM-KALTARA

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Kaltim menjadi pemegang saham mayoritas Bankaltimtara. Dalam annual report yang diterbitkan Bankaltimtara pada tahun 2019, persentase kepemilikan saham Pemprov Kaltim sebanyak 36,53 persen. Di posisi kedua yaitu Pemerintah Kabupaten se-Kalimantan Timur dengan persentase kepemilikan sebesar 33,12 persen. Kemudian berturut-turut Pemerintah Kota se-Kalimantan Timur sebesar 7,26 persen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara 5,73 persen, Pemerintah Kabupaten se-Kalimantan Utara 15,16 persen, dan Pemerintah Kota se-Kalimantan Utara sebesar 2,19 persen.

Berikut susunan pemegang saham Bankaltimtara pada 31 Desember 2019 (nilai rupiah penuh):

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari manajemen Bankaltimtara. Surat permohonan wawancara dan klarifikasi telah disampaikan pada 17 Maret 2021. (BERSAMBUNG)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya