Kutai Timur
Kepala Dinas di Kutim Dipecat Kasus korupsi di Kutim Kepala Dinas di Kutim Korupsi KPK di Kutim 
Terbukti Korupsi, Tiga Mantan Kepala Dinas di Kutim Dipecat secara Tidak Hormat
SELASAR.CO, Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda (15/3/2021) lalu, menetapkan beberapa mantan kepala dinas bersalah dalam kasus gratifikasi yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juni 2020 lalu.
Kini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mentan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam waktu dekat akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka yang dihukum karena melakukan tindakan pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Kalau sudah ada putusan incraht-nya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda maka harus disetujui pemecatannya,” ucap Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).
Berita Terkait
Irawansyah melanjutkan, sembari menunggu apakah ketiga mantan kepala dinas itu ada yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak. Pasalnya, jika ada yang mengajukan banding, maka proses pemecatannya harus menunggu putusan selanjutnya.
“Tapi yang jelaskan kemarin kan sudah ada putusannya. Jika ada yang mengajukan banding maka harus menunggu putusan bandingnya,” katanya.
Namun, dari ketiga mantan kepala dinas itu, salah satu di antaranya yakni mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, sebelumnya juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Pemkab Kutim.
”Sejak beliau ditahan, sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya ke Pemkab Kutim,” jelasnya.
Sementara untuk mantan Kepala BPKAD dan Bapenda Kutim jika dalam waktu dekat diketahui tidak akan mengajukan banding, maka akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan