Nasional
Larangan Mudik Mudik Lebaran Mudik Libur Lebaran Mudik 2021 Mudik Lebaran 2021 dilarang mudik 
Kemenhub Perbolehkan Mudik, Menko PMK Justru Umumkan Larangan Mudik
SELASAR.CO, Jakarta - Pemerintah meniadakan mudik lebaran 2021. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan masyarakat umum. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Namun, pengumuman ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Hal ini pula yang disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Irwan. Kepada Selasar dirinya berujar bahwa dalam rapat kerja yang digelar dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah menyampaikan memperbolehkan mudik lebaran tahun ini.
“Ini kan ada dua informasi yang datangnya sama dari pemerintah. Pertama, tentu dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, tentu yang kita terima secara resmi dan sudah di rapat kerjakan dengan Kemenhub itu adalah pemerintah memperbolehkan mudik lebaran tahun ini,” ujarnya.
Sehingga terkait keputusan pemerintah melalui Kemenhub itu arahan Komisi V sangat jelas, yaitu agar pemerintah memperhatikan isu strategis terkait keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan keselamatan saat mudik. Selain itu juga melakukan upaya antisipasi lonjakan pergerakan penumpang, dan konsistensi pada pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Komisi V DPR juga meminta adanya pengawasan kelayakan sarana dan transportasi berupa inspeksi terhadap personel, ramp check, ketersediaan sarana keselamatan. Termasuk juga melakukan penyediaan fasilitas alat test Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi.
“Kalau kemudian tiba-tiba hari ini pemerintah melalui Menko PMK (melarang mudik), tentu ini harus ada kemudian penjelasan yang final dari pemerintah. Jangan sampai publik melihat pemerintah ini memang koordinasinya sangat-sangat bermasalah di dalam pemerintahan sendiri. Ini kan standar ganda namanya, di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tapi di kementerian lain Kemenhub mengatakan boleh mudik,” sebutnya.
Dikatakannya, jika pemerintah memang melarang aktivitas mudik dapat diikuti dengan adanya regulasi yang jelas, contohnya dikeluarkannya peraturan pelarangan dari Kemenhub termasuk pembatasan di simpul-simpul transportasi publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara.
“Jangan sampai larangan mudik tapi faktanya semua jalur transportasi laut, darat, dan udara ternyata tetap ada, bahkan terjadi lonjakan penumpang. Pemerintah ini kan memang kalau terkait penanganan covid-19, saya hampir katakan, memang gagal dan cenderung blunder dan inkonsistensi. Jadi, istilahnya itu putar kaset lagi tahun lalu,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan