Ragam

DPRD Kaltim H Agus Aras  Sosper Bantuan Hukum 

Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Agus Aras Terapkan Prokes Ketat



Anggota DPRD Kaltim, H Agus Aras melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda).
Anggota DPRD Kaltim, H Agus Aras melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda).

SELASAR.CO, Samarinda - Masyarakat pelosok Kutai Timur (Kutim) banyak mengeluhkan persengketaan lahan, namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat. Anggota DPRD Kaltim H Agus Aras melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang diharap mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum.

Agus Aras pun menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kecamatan Kaubun, Kutim, Sabtu (27/3/21) siang.
Kegiatan dihadiri masyarakat dari Desa Mata Air dan Desa Bumi Etam, berlangsung dalam satu sesi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Agus mengatakan, kegiatan sosper ini mendapat respons positif yang antusias oleh masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Di Kutim, kita ada LBH Masyarakat Kutai Timur yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD,” ungkap legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi.

“Kedepannya, saya harap mudah mudahan masyarakat bisa memanfaatkan LBH tersebut dengan baik,” tutur Plt Bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim itu.

Berdasarkan hasil sosper di Kaubun itu, Agus menyimpulkan, masyarakat di Kaubun ataupun Kutim saat ini masih banyak memiliki keluhan kendala hukum tentang lahan.

“Sebab, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain. Itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya