Ragam

DPRD Kaltim  Sigit Wibowo Sosper 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Gelar Sosper di Balikpapan



Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

SELASAR.CO, Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menegaskan, APBD dapat membiayai bantuan hukum bagi rakyat kecil atau miskin yang tengah membutuhkan bantuan hukum. Sebab, menurut wakil rakyat dari F-PAN ini, sudah ada payung hukum daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Aturan tersebut, kata dia, menjadi pedoman rakyat kecil yang tengah membutuhkan bantuan hukum mendapatkan kesempatan secara gratis. Yaitu dengan sejumlah

syarat, yaitu hanya dengan menunjukkan KTP Kaltim dan keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa. Yang diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau sejenisnya.

“Perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya,” kata Sigit, dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di gedung Serba Guna Graha Indah, Balikpapan, Sabtu (27/3/2021).

“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum, sambung Ketua DPW PAN Kaltim ini.

Sigit menjelaskan, bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena pemerintah akan mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.

Oleh karenanya, untuk bisa menjalankan perda tersebut, Sigit berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat segera mengeluarkan Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Sebab, tanpa adanya Pergub maka Perda yang sudah disahkan dua tahun lalu tersebut belum dapat dijalankan.

“Pergub itu nantinya selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan. Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya,” ungkapnya.

Karena itu Sigit berharap, perda yang telah disahkan segera dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil untuk mendapatkan akses kemudahan bantuan hukum.

Sebagaimana tujuan dari regulasi tersebut yang dibuat untuk pemenuhan hak memperoleh akses keadilan hukum dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. "Kami berharap secepatnya bisa dilaksanakan, tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya