Ragam
Haris Retno Susmiyati  Praktisi Hukum dprd kaltim Sosper 
Praktisi Hukum dari Unmul Haris Retno Susmiyati Berikan Pemahaman ke Warga di Acara Sosper Baharuddin
SELASAR.CO, Samarinda - Adanya suatu perkara di pengadilan yang melibatkan warga kurang mampu untuk mendapatkan keadilan yang sama. Membuat DPRD Kaltim mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum nomor 5 tahun 2019. Bantuan hukum tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat kurang mampu yang perlu bantuan hukum tapi tidak mempunyai dana.
"Dengan adanya Perda Kaltim No.5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari UU No.16/2011 tentang bantuan hukum. Sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami berharap adanya LBH menjadi solusi pembelaan bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum," harap anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Sementara, Praktisi Hukum dari Unmul Haris Retno Susmiyati mengatakan, dengan adanya perda ini dapat membantu mewujudkan akses keadilan bagi rakyat kecil sampai ke daerah. Yang selama ini belum terakomodasi karena keterbatasan bantuan dari pusat.
“Jadi kalau berperkara hukum, butuh advokat tak punya dana, menurut perda ini bisa dibantu oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Berita Terkait
Tujuan hadirnya perda tersebut, kata dia, bagaimana semua masyarakat punya akses terhadap keadilan hukum. Menjamin pemenuhan hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Tak perlu khawatir lagi terhambat karena keterbatasan ekonomi.
“Tugas DPRD tinggal mengalokasikan setiap tahun. Jadi rakyat bisa mengakses gratis. Karena ini turunan dari UU. Jangan ada lagi rakyat kecil tak dapat keadilan hukum karena mereka tidak bisa membayar pengacara. Sehingga situasi keadilan hukum tercapai,” tegasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan