Kutai Timur
Pajak Kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor Bayar Pajak di Kutim DPRD Kutim 
DPRD Inginkan Kendaraan Berpelat Luar Bisa Bayar Pajak di Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Keberadaan tambang batu bara raksasa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nampaknya cukup menarik perhatian sejumlah perusahaan dari luar daerah untuk menjalankan usahanya. Sehingga tak jarang ketika sudah menjalankan usahanya, sejumlah kendaraan dengan pelat nomor luar pun ikut dibawa masuk. Bahkan ada yang khusus disewakan ke sejumlah perusahaan.
Sayangnya, keberadaan kendaraan dengan pelat nomor daerah lain itu, seperti dari pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, tidak memberikan kontribusi apa-apa buat pendapatan daerah bagi Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan Kutai Timur (Kutim).
Pasalnya, karena berpelat luar Kaltim, maka pembayaran pajak kendaraannya harus dilakukan kepada asal daerah masing-masing. Sehingga bisa dipastikan daerah kehilangan potensi pajak kendaraan. Selain itu, karena belum adanya peraturan daerah yang mengatur terkait persoalan pajak tersebut, hingga saat ini kendaraan berpelat nomor luar itu masih bebas berkeliaran dan beroperasi di Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Arfan mengaku jika pembahasan terkait kendaraan berpelat nomor luar itu, sebelumnya sudah pernah ditindaklanjuti oleh Komisi A. Bahkan sudah menyampaikan ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Berita Terkait
“Saya berharap itu bisa ditindaklanjuti kembali, sehingga keberadaan kendaraan tersebut bisa memberikan kontribusi buat daerah dan itu sangat merugikan jika tidak memberikan kontribusi,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, baik warga maupun perusahaan yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Kaltim agar bisa segera menggantinya dengan pelat nomor daerah KT. Sehingga bisa menambah potensi pajak kendaraan.
“Nanti saya akan ingatkan lagi ketua Komisi terkait untuk segera ditindaklanjuti kembali,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan