Kutai Kartanegara

Longsor Akibat Aktivitas Tambang Aktivitas Tambang Jalan longsor Dampak tambang batu bara 

PT BBE Siap Ganti Rugi Longsor yang Disebabkan Aktivitas Tambang di Manunggal Jaya



DPRD Kukar telah memanggil PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) dan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), pada senin (5/4/2021).
DPRD Kukar telah memanggil PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) dan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), pada senin (5/4/2021).

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memanggil PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) dan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), pada senin (5/4/2021). Pemanggilan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan longsor yang terjadi beberapa hari lalu. Tepatnya, di RT 16, Desa Manunggal Jaya  Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono, mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi di Desa Manunggal Jaya. Termasuk, untuk mencari tahu siapa yang akan bertanggung jawab atas longsor tersebut, juga kerugian dari masyarakat Desa Manunggal Jaya.

"Kini kita sudah mengetahui siapa yang bertaanggung jawab, dalam hal ini adalah PT BBE," ujar Didik.

Ia pun telah membuat kesepakatan bersama pihak terkait, termasuk PT BBE untuk  meninjau lansung ke lapangan dan menghitung seluruh kerugian yang disebabkan oleh aktivitas tambang tersebut.

"Besok kita cek dulu, habis ini tentunya juga kita akan memberikan waktu kepada teman-teman OPD terkait untuk membuat resume. Kemudian, ada juga tim-tim kecil yang bekerja dalam masalah ini. Jadi, kita kumpulkan dulu, baru kita bisa menyimpulkan hasilnya," jelas Didik.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), Azwar Busra, mengatakan, menurut pendapat dari pihak perusahaan, secara kondisi saat itu telah terjadi hujan yang sangat deras. Sehingga, menyebabkan terjadinya longsor tersebut.

"Tapi ini kan bukan terjadi saat itu saja. Jauh sebelumnya, itu kan penambangan dilaksanakan," terang Azwar.

Pada dasarnya dari sisi administrasi, PT BBE sudah mempunyai dokumen rencana kerja anggaran di tahun 20201. Salah satunya, aktivitas pertambangan yang ada di Desa Manunggal Jaya. Jadi, dalam permasalahan ini, PT BBE harus bertanggung jawab.

"PT BBE adalah owner, dan PT MAM adalah kontraktor. Terus kontraktor mengerjakan apa yang telah direncanakan PT BBE. Jadi, BBE yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas tambang yang ada di wilayah konsensi BBE," tutup Azwar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya