Kutai Kartanegara

Penjambretan Jambret di Tenggarong pelaku Jambret  Korban Jambret  Tim Aligator Polres Kukar 

Jambret di Jalan Pesut Tenggarong Dibekuk Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pelaku jambret berinisial MC (35) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Wakil Kapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi, mengatakan, pelaku beraksi pada 8 April 2021 lalu, di sekitaran kawasan lampu merah simpang tiga Jalan Pesut. Pelaku tiba-tiba mengambil dompet korban di kantong celana sebelah kanan. Di dalam dompet milik korban tersebut, berisi kartu idenditas dan uang senilai Rp 4 juta.

"Dengan adanya informasi tersebut, tim Aligator mendatangi TKP dan melaksanakan lidik," ujar Aldi.

Senin (12/4/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, tim Aligator melaksanakan Operasi Pekat Mahakam. Saat di tengah perjalanan, tim berhasil menemukan pelaku dan langsung mengikutinya hingga ke Loa Kulu. Kemudian, pelaku berhasil diamankan di salah satu warung di kawasan Loa Kulu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku, bahwa uang hasil jambret tersebut, digunakan untuk menebus handphone yang telah digadaikan di salah satu pegadaian di Tenggarong.

"Selain itu, sisanya digunakan pelaku untuk membayar jasa kencan bersama perempuan yang telah disewa melalui aplikasi Michat," kata Aldi.

Kemudian, tim Aligator dan pelaku langsung menuju lokasi dimana pelaku mengaku telah membuang barang bakti hasil dari penjambretan tersebut.

"Pelaku mengakui membuang dompet milik korban tersebut, di semak-semak yang mengarah ke rumah pelaku. Setelah dicari, tim Aligator berhasil menemukan barang dompet beserta identitas korban," jelas Aldi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 jaket, 1 helm, 1 buah dompet, KTP milik korban, SIM milik korban dan kartu ATM milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya