Kutai Kartanegara
Residivis Spesialis Curanmor  curanmor Pencuri Motor Spesialis Curanmor di Kukar Tim Aligator   Tim Aligator Polres Kukar 
Enam Bulan Beraksi di 17 TKP, Dua Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap
SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Rd (41) dan NS (33). Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Pengungkapan tersebut, bermula pada tanggal 6 Juli 2021 lalu. Tim Aligator menerima laporan adanya kasus pencurian sepeda motor di daerah Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Dengan adanya laporan tersebut, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian pada tanggal 7 Juli 2021, Tim Aligator memperoleh informasi, bahwa ciri-ciri motor yang hilang tersebut terlihat di daerah Kitadin, Tenggarong Seberang," ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Tenggarong Seberang dan berhasil mengamankan pelaku NS. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa motor yang ia gunakan adalah hasil pencurian yang dilakukan bersama temannya yang berinisial Rd.
Berita Terkait
"Selanjutnya petugas langsung mengamankan Rd yang saat itu juga di berada di Tenggarong Seberang," kata Arwin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 17 TKP. Sebanyak 15 TKP di wilayah Kutai Kartanegara dan dua TKP di Samarinda. Aksi tersebut, mereka lakukan sejak awal tahun 2021 hingga bulan Juni lalu. Namun saat ini, petugas baru berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor. Sedangkan sisanya masih dalam proses pencarian, karena motor tersebut telah dijual pelaku ke daerah hulu Kukar dan di PPU.
"Pelaku menjualnya dari harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta," sebut Arwin.
Ia juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pelaku Rd pernah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Yang pertama, kasus pencurian sapi pada tahun 2012 dan divonis dua tahun penjara. Yang kedua, kasus pencurian motor pada tahun 2015 dan divonis dua tahun hukuman penjara. Ketiga, Rd kembali melakukan pencurian motor dengan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Sedangkan NS, merupakan residivis kasus penadah pencurian kelapa sawit pada tahun 2014 lalu, dengan hukuman enam bulan penjara," jelas Arwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) ke 4e dan ke 5e juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan