Hukrim

Rebutan Lahan Bentrok Berdarah Kelompok Tani Empang Jaya Sengketa Lahan Sengketa Tanah  Tanah Adat Polsek Palaran Handil Bakti Press Release Polres Samarinda 

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penembakan dan Pembunuhan di Palaran



Press release di Polresta Samarinda terkait kasus penembakan dan pembunuhan di Handil Bakti.
Press release di Polresta Samarinda terkait kasus penembakan dan pembunuhan di Handil Bakti.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Samarinda melakukan rilis terkait pengungkapan pelaku pembunuhan serta penembakan dalam peristiwa berdarah sengketa lahan di Handil Bakti, Palaran, pada Sabtu 10 April 2021 lalu.

Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, pada hari Rabu, (14/4/2021). Di depan awak media, ia menyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Empang Jaya Swadiri dengan masyarakat sekitar desa Handil Bakti.

Dalam keributan itu, diketahui terdapat 6 orang luka-luka disebabkan oleh tembakan senjata rakitan jenis penabur peluru gotri (peluru besi bulat) yang ditembakkan oleh pelaku berinisial AR. Sementara 1 orang lainnya yang berinsial Br meninggal dunia di tempat dengan luka di bagian leher akibat digorok oleh AR. 

“Korban lainnya yang juga terkena peluru masih dirawat di rumah sakit dan pelurunya juga telah dikeluarkan, selain itu kami masih mendalami tentang kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut,” ujar Kombes Pol Arif.

Saat ditanya tentang motif pelaku, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, motifnya ialah karena masyarakat yang berada di Handil Jaya membakar atau menghancurkan pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya. Mengetahui hal tersebut, pelaku AR membubarkannya dengan cara menembakkan senjata penabur tersebut dari jarak 15 meter terhadap korban Br serta 6 orang lainnya.

“Jadi pelaku memang merasa memiliki lahan tersebut. Kami juga masih menindaklanjuti apakah dalam kasus ini ada mafia tanah yang terlibat,” tambah Kombes Pol Arif.

Dalam pengamanan AR, polisi juga berhasil mendapat barang bukti berupa senjata rakitan penabur laras panjang yang dibeli AR 5 tahun silam dari Malinau, Kalimantan Utara seharga Rp 5 juta, proyektil, sebilah parang yang digunakan AR untuk menggorok Br, kaus serta celana pendek yang dipakai pelaku saat peristiwa bentrok terjadi, dan 1 unit roda 4 berwarna silver dengan nomor polisi KT 1193 RC.

“Senjata penabur kita temukan sekitar 10 meter dari rumah pelaku dan untuk parang kita temukan di TKP,” jelas Kombes Pol Arif.

Atas perbuatannya itu, pelaku AR dikenai pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya