Kutai Kartanegara
Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Pengedar Sabu di Kukar 
Sabu 5,619 Kilogram Diamankan Polres Kukar, Tiga Tersangka Ditangkap
SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Kali ini dari ketiga tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,619 kilogram (kg).
Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial DS (38). Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.
"Lalu Kasat Reskoba berkoordinasi dengan Kapolsek Tenggarong Seberang. Kemudian, pada hari Kamis (15/4/2021) transaksi dilakukan dan anggota yang melakukan transaksi berhasil mengamankan pelaku dan satu poket besar sabu," ujar Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting.
Sementara itu, Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani, menambahkan, berdasarkan pengakuan SD, narkoba tersebut didapat dari temannya yang berada di Samarinda. Kemudian, Satreskoba langsung menuju Samarinda untuk melakukan penangkapan terhadap teman pelaku.
Berita Terkait
"Saat di Air Putih, kita amankan MY (28) dan MS (36). Dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram," terang Encek.
Ia menjelaskan, MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut. Sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan terhadap MY. "Kita interogasi MY, mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang," ujarnya.
Selanjutnya, Satereskoba bersama ketiga pelaku langsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.
"Keterangan sementara barang dari luar negeri, menurut MY, ini yang paling besar dikasih. Kita sudah kantongi satu nama, barang milik siapa kita kantongi dan kita akan tetap kejar pelaku utama yang mempunyai barang," ucap Encek.
Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan MS, dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan