Kutai Kartanegara

perkelahian Perkelahian dengan Sajam cekcok Sajam Untuk Perkelahian Pertengkaran Pasar Seni Tenggarong 

Rebutan Uang Sewa Kios di Pasar Seni, Tiga Orang Bertarung dengan Badik dan Parang



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan tiga orang berinisial AR, SH, dan Mt. Mereka terlibat dalam perkelahian dengan menggunakan senjata tajam di Kawasan Pasar Seni, Jalan Tepian Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat 9 April 2021.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat AR mendatangi sebuah warung kopi dengan tujuan menagih uang sewa kios tersebut. Ternyata uang sewa itu sudah diberikan oleh pemilik warung kopi kepada Mt. Selanjutnya, AR memberitahu kepada orangtuanya yang berinisial ME, bahwa uang sewa warung kopi tersebut diambil Mt. Mendengar hal itu, ME langsung mendatangi Mt untuk mempertanyakannya.

"Saat itu terjadi cekcok, dan ME didorong oleh Mt. Hal itu hanya masalah uang sewa kios yang nilainya Rp300 ribu," ujar Irwan. 

Tidak terima melihat orangtuanya didorong, AR pun langsung pulang dan mengambil badik di rumahnya dan langsung mendatangi Mt. Namun, pada saat itu Mt pun sudah siap dengan sebilah parang yang dipegangnya.

"Saat AR mengeluarkan badik dari sarungnya, Mt langsung menebas AR dan ditangkis dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan tangannya terluka," terang Kapolres. 

Kemudian, AR membalas menyerang Mt dengan menggunakan pisau badik miliknya, dan ditangkis Mt dengan tangan kirinya hingga menyebabkan luka. Setelah itu, AR pun langsung mundur. Namun, pada saat AR mundur, Mt berniat menyerang orangtua AR. 

"Kemudian AR melihat parang yang diletakkan di motor milik orang, lalu AR pun mengejar Mt dan pada saat itu juga anggota Polres Kukar datang dan langsung mengamankan AR dan Mt," jelas Irwan.

Kemudian, pelaku SH yang merupakan kekasih dari AR langsung mengambil pisau badik milik AR yang terjatuh, dan secara diam-diam mendatangi Mt yang telah diamankan anggota Polres Kukar. Lalu, menikam Mt dari belakang.

"Selanjutnya, AR, SH, dan Mt diamankan anggota dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Irwan.

Barang bukti yang telah diamankan dua bilah badik, satu bilah parang Malaysia, satu bilah mandau, satu pasang pakaian, satu jaket dan satu pasang sepatu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya