Pariwara

Koperasi Unit Desa  Dugaan penyelewengan Pinjaman  Penyelewengan Pinjaman  DPRD Kaltim 

Anggota DPRD Kaltim Terima Aduan Penyelewengan Pinjaman KUD



Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menerima aduan tentang dugaan penyelewengan pinjaman salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) oleh pengurus lama koperasi. Informasi tersebut diperoleh, saat Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu silam bersama pengurus baru KUD yang melaporkan kasus tersebut.

Diketahui, pengurus baru KUD mengadukan mengenai pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggota dengan memakai jaminan sertifikat milik anggota. Kasus bermula pada 2019 lalu. Saat melakukan pinjaman, pihak koperasi bekerja sama dengan salah satu perusahaan untuk mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit.

Jahidin mengungkapkan jika pinjaman ingin diteruskan ke pengurus baru, mestinya ada persetujuan dari pihak koperasi. Apalagi, pinjaman dilakukan tanpa diadakannya rapat bersama pengurus lama dan baru

“Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dialihkan ke BNI cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya,” ungkap Jahidin, Kamis (15/4/2021).

Melihat kasus tersebut, Jahidin menegaskan jika pihak bank tidak boleh serta-merta mengizinkan adanya pencairan pinjaman jika tidak ada persetujuan dari pihak terkait.

“Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya