Pariwara
Sengketa Lahan Surat Sengketa Lahan Mafia Tanah DPRD Kaltim 
Ketua Komisi Satu Meminta Peran RT Hingga Camat Agar Lebih Menertibkan Surat Sengketa Lahan
SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menanggapi banyaknya sengketa lahan yang terus terjadi di Kalimantan Timur. Menurutnya, polemik itu muncul karena ulah mafia tanah.
Lahan yang disengketakan tidak hanya lahan pemukiman warga, lahan pertanian dan perkebunan, hingga lahan pertambangan. Bahkan lahan pemakaman yang datang dari perorangan, kelompok hingga perusahaan.
Terkait masalah itu, Komisi I DPRD Kaltim, sudah berulang kali menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan sengketa lahan.
“Sengketa lahan ini menjamur di Kaltim, apalagi dengan adanya tambang. Kami sendiri di Komisi I, dalam 1 objek 1 lokasi terkadang ada sampai 3 orang yang mengklaim mengakui sebagai pemilik. Semua membawa surat bukti kepemilikan,” katanya.
Berita Terkait
Untuk itu, Legislatif dari Fraksi PKB ini meminta agar masalah sengketa lahan menjadi perhatian serius, terutama di level pemerintahan tingkat RT hingga kecamatan. Yang mana, pada tingkatan inilah yang mengetahui asal-usul kepemilikan lahan di suatu tempat.
Dirinya pun meminta agar lurah dan camat dapat lebih teliti sebelum menerbitkan surat kepemilikan lahan, mengenai asal usul tanah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Ini yang menjadi perhatian juga, khususnya kepada lurah atau desa yang lebih mengetahui wilayahnya. Jangan sampai ada berbagai macam surat penguasaan lahan, ini yang banyak terjadi. Sudah ada pemiliknya, muncul lagi pemilik lain yang mengklaim dalam 1 objek yang sama,” tegasnya.
Dari konflik sengketa lahan yang pernah diadukan ke DPRD Kaltim, di tahun 2020 silam pernah terjadi sengketa lahan yang menyebabkan seorang warga yang bermukim di Pasar Segiri tewas di lahan yang disengketakan di wilayah Samarinda Seberang.
“Periode lalu juga korban dari masyarakat pasar Segiri yang terbunuh di Samarinda Seberang dengan persoalan yang sama. Tapi itu soal keberadaan lahan tambang pemicunya,” kata dia.
Disinggung tentang kewenangan DPRD terkait masalah sengketa lahan, Jahidin Siruntu mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pengawasan. Sedangkan kewenangan dikembalikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“DPRD ini sebagai pengawasan. Jadi berpulang pada yang tahu persis masalah ini, kelurahan, desa, camat. Ini yang perlu menerbitkan surat itu,” tutupnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan