Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan Bapemperda DPRD Kutim DPRD Kutim 

Bapemperda DPRD Kutim Target 22 Raperda Selesai Dibahas Satu Tahun



Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

SELASAR.CO, Sangatta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyatakan, tahun 2021 ini ada sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Hal itu ditargetkan selesai dibahas dalam satu tahun.

“Kurang lebih ada 13 rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2021 dan ada 9 Raperda Inisiatif dari DPRD Kutim,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebelum menetapkan 22 Raperda masuk dalam Program Legislasi Daerah 2021, ada banyak sekali usulan Rancangan Peraturan Daerah yang masuk ke pihaknya.

“Karena itu, kita betul-betul memverifikasi setiap usulan yang masuk, mana kira-kira dianggap paling krusial untuk segera dibahas. Setiap pembentukan peraturan juga membutuhkan biaya dan akan menyita banyak waktu. Jangan sampai nanti terlalu banyak yang kita masukkan ke dalam prolegda tetapi ouputnya nanti malah tidak maksimal,” jelasnya.

Untuk itu, sejak dirinya diangkat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kutim, ia mulai membuat skala prioritas, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah.

“Dan yang sudah berjalan sekarang, persiapan untuk bulan ini kita akan memparipurnakan 3 Raperda secara bersama, terkait Raperda Perumda PDAM, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Reperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika,” jelasnya.

Lebih Lanjut, setelah ketiga perda tersebut disahkan, di bulan ini juga pihaknya kembali mengusulkan pembahasan perubahan perda No 8, 9 dan 10 terkait retribusi. Mengingat perbaikan ini harus dilakukan berdasarkan adanya perubahan regulasi di atasnya.

“Pada saat berlangsungnya rapat Banmus beberapa waktu lalu, saya juga sudah mengusulkan di Banmus di bulan ini, untuk dijadwalkan rapat paripurna pembahasan perubahan perda no 8, 9, dan 10 terkait retribusi,” terangnya.

Selain itu juga, beberapa desa persiapan yang dalam waktu dekat juga harus segera diparipurnakan dan ditetapkan sebagai desa definitif. “Termasuk juga setelah keluarnya UU Omnibuslaw mengkoneksikan dengan UU No 13 Tahun 2003, terkait ketenagakerjaan ini juga yang mau kita dorong tahun ini,” ungkapnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya