Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan UU Omnibulaw Bapemperda DPRD Kutim DPRD Kutim 

Ada Perda yang Harus Direvisi Usai Ditetapkannya UU Omnibus Law



Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

SELASAR.CO, Sangatta - Setelah ditetapkannya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 Omnibus Law tentang Cipta Kerja, maka sejumlah peraturan daerah (perda) di kabupaten kota dipastikan bakal mengalami penyesuaian. Hal itu dikarenakan harus menyesuaikan peraturan atau regulasi yang lebih tinggi.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dikatakan merupakan penggabungan atau mereduksi beberapa jenis UU lainnya. Sehingga, setiap peraturan di bawahnya perlu menyesuaikan.

“Agar sinergitas antara pemerintah pusat dengan daerah nyambung. Seperti RPJMD dengan visi misi Bupati memang harus berkesesuaian dengan provinsi dan pusat,” jelasnya.

Diakui Agus, sejauh ini pihaknya juga sudah ada menerima usulan revisi perda dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Artinya itu yang masuk di program legislasi daerah (prolegda) adalah hal-hal yang memang harus diselesaikan tahun ini,” terangnya.

Dijelaskan Agus, kurang lebih ada 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2021 dan  ada 9 Raperda Inisiatif dari DPRD Kutim akan dibahas. Meskipun begitu, dalam prosesnya bisa saja mengalami penambahan jika ada yang dianggap lebih krusial.

“Karena dalam regulasi itu, memperbolehkan ada raperda yang dibahas di luar yang sudah masuk di prolegda. Dengan catatan, misalnya darurat atau bisa saja ada regulasi yang berubah di level pusat dan harus disesuaikan di daerah. Seperti ada Instruksi Presiden mengharuskan, maka mau tidak mau harus disesuaikan dan itu bisa disepakati antara pemerintah daerah dengan legislatif,” tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya