Kutai Kartanegara

Bongkar Muat Batu Bara Muara Berau DPRD Kukar  KUPP Tanjung Santan 

Warga 3 Kecamatan Minta Dilibatkan Bongkar Muat Batu Bara di Muara Berau



Kunjungan di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas III Tanjung Santan, Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, pada Kamis (29/4/2021).
Kunjungan di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas III Tanjung Santan, Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, pada Kamis (29/4/2021).

SELASAR.CO, Tenggarong - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Andi Faisal bersama tiga anggotanya, Heri Asdar, Junaidi, dan Sugeng Hariadi melakukan kunjungan di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas III Tanjung Santan, Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, pada Kamis (29/4/2021).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah perairan Muara Berau. Warga Kecamatan Muara Badak, Marang Kayu, dan Anggana, menuntut KUPP Tanjung Santan agar pengelolaan bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau tersebut bisa dikelola oleh tiga kecamatan ini. Selama ini aktivitas bongkar muat batu bara di perairan itu, dikelola oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

"Padahal wilayah perairan itu ada di wilayahnya Kukar, seharusnya itu dikelola oleh Kukar," terang Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal.

Dia pun membahas permasalahan perairan Muara Berau tersebut dengan Kepala KUPP Kelas III Tanjung Santan, Supriadi. Wilayah itu masuk dalam wilayah kerja KSOP Samarinda. Meskipun begitu, ia akan memperjuangkan hak masyarakat yang ada di sekitar perairan Muara Berau tersebut. Kepala KUPP Tanjung Santan diminta untuk mencari solusi agar masyarakat bisa diikutsertakan dalam pengelolaan bongkar muat batu bara tersebut.

"Saya berharap kepada Kepala KUPP Tanjung Santan bisa ikut aktif dalam pendampingan kepada warga kami, entah lewat koperasi atau badan hukum lainnya. Supaya bisa merasakan dampak dari ekonomi di Muara Berau. Tuntutan warga sederhana, bisa bekerja di sana, itu saja," jelas Andi.

Kepala KUPP Kelas III Tanjung Santan, Supriadi, mengatakan, wilayah perairan Muara Berau itu bukan dari wilayah kerjanya KUPP Kelas III Tanjung Santan. Melainkan masuk dalam wilayah kerjanya KSOP Samarinda. Namun, terkait bagaimana masyarakat di tiga kecamatan tersebut bisa terlibat dalam pengelolaan bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan di Samarinda.

"Kita akan sampaikan kepada pimpinan di Samarinda, bagaimana mekanisme hukumnya. Supaya jangan menabrak peraturan-peraturan yang sudah ada," kata Supriadi.

Sementara itu, Kepala Desa Semangko, Ansar K, mengatakan, sudah ada respons yang cukup baik dari KUPP Kelas III Tanjung Santan, terkait dengan peluang pekerjaan di perairan Muara Berau. Ia berharap semoga masyarakat yang ada di tiga kecamatan tersebut, bisa menjadi pelaku pekerja bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau.

"Karena secara geografis, peraiaran Muara Berau masuk dalam Wilayah Kukar," ujar Ansar.

Ia pun menyebutkan, akan mengawal dan memperjuangkan tuntutan warga Marang Kayu, Muara Badak dan Anggana tersebut. "Langkah selanjutnya, akan melakukan RDP dengan melibatkan semua elemen terkait, untuk membahas peluang pekerjaan yang ada di Muara Berau," tutup Ansar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya