Utama

Jalan rusak Jalan rusak di tanah datar Tanah datar Jalan Poros Samarinda-Bontang Dampak tambang batu bara Truk Pengangkut Batu Bara Tambang batu bara 

Tanah Datar, Jalan Dirusak Swasta Diperbaiki Negara (2): “Tak Semua Perusahaan seperti KPC”



Salah satu titik kerusakan jalan di Tanah Datar.
Salah satu titik kerusakan jalan di Tanah Datar.

SELASAR.CO, Samarinda – Persoalan jalan rusak di poros Samarinda-Bontang tidak akan pernah selesai, jika persoalan itu tidak dianggap sebagai persoalan. Bahkan mendapat pembenaran dari pemerintah. Dinas ESDM Kaltim diketahui memberikan izin crossing kepada sejumlah pertambangan di sana.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan bahwa aktivitas perlintasan tambang batu bara mudah ditemui di jalan poros Samarinda-Bontang termasuk di kawasan Desa Tanah Datar. Hari ini karena pada sisi kiri dan kanan jalan terhubung dengan konsesi tambang batu bara. 

“Sehingga bagi mereka yang bekerja di sisi kiri jalan, praktis harus menyeberang jalan untuk melakukan pengantaran produksi batu bara ke kawasan hilirnya, atau dalam hal ini jetty atau stockpile. Akibatnya kerusakan infrastruktur itu pasti akan diterima,” jelasnya. 

Oleh karena itu keputusan dalam memberikan izin crossing pengangkutan batu bara di atas jalan umum tanpa dibangunnya jalan layang atau terowongan, ditentang keras oleh Jatam Kaltim. “Di sinilah letak kesalahan pemangku kebijakan kita di level provinsi dan kabupaten kota yang mengizinkan bahkan mempermudah jalan poros itu menjadi lalu lintas hauling batu bara. Dari temuan Jatam Kaltim ada 11 izin perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Desa Tanah Datar,” tuturnya. 

Pemberian izin ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim.

Pasal 6 Perda itu menyebut bahwa: 

(1) Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. 

(2) Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus. 

(3) Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang. 

(4) Tatacara permohonan izin sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 

Pasal 7 

(1) Setiap perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus. 

(2) Kewajiban membuat jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum. 

(3) Pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku. 

(4) Pembangunan jalan khusus wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah. 

(5) Kewajiban pembangunan prasarana jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan saat pengajuan permohonan izin pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit dan/atau setelah pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini. 

“Pertanyaannya kemudian kenapa tidak dibebankan kewajiban tersebut? Ada masalah di pejabat publik yang diberikan kewenangan di sini. Kami duga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dengan diberikannya izin sejumlah aktivitas tambang di wilayah sekitar tanah datar tersebut,” tegasnya.

ESDM: TIDAK SEMUA FINANSIAL PERUSAHAAN TAMBANG SEPERTI KPC  

Namun, meski sudah jelas-jelas melanggar, Dinas ESDM Kaltim masih memberikan izin penggunaan jalan umum sebagai crossing jalan hauling tambang batu bara. Untuk di kawasan Desa Tanah Datar, tercatat ada dua konsesi perusahaan batu bara. Pertama yaitu perizinan PKP2B milik PT LH dan IUP milik CV CBS. 

Kepada Selasar, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra, mengatakan, untuk dua perusahaan ini sudah memiliki izin operasi produksi, serta dilengkapi dengan dokumen amdal. Pihak perusahaan juga telah dibekali dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pertambangan, dan memenuhi kewajibannya dalam membuat dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana anggaran biaya.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra.

“Memang seharusnya kalau kita bicara idealis, setiap perusahaan itu bekerja padat modal, teknologi, dan tinggi penanganan risiko. Namun saat ini tambang-tambang yang beroperasi saat ini ada beberapa tipe. Jika kita melihat seperti PT KPC atau Indominco, mereka telah mendesain crossing antara jalan hauling mereka dengan jalan umum itu dengan flyover (jalan layang) atau underpass (terowongan bawah tanah). Tapi kita tidak bisa menyamaratakan semua perusahaan,” jabarnya. 

“Jadi ada perusahaan yang memang dari sisi pembiayaan kurang mampu, sehingga mereka hanya membuat jalan crossing tanpa dua opsi tadi. Tapi di sini kami tidak serta merta langsung tidak memberikan izin. Karena kami menurunkan tim ke lapangan untuk mengkaji dari sisi keselamatan dan lingkungan. Dan jika mendapatkan izin, pihak pertambangan harus menempatkan orang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” tambahnya. (SELASAR.CO/BERSAMBUNG)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya