Utama

Tempat Wisata Ditutup  Idulfitri Lebaran 2021 Libur Lebaran  Idulfitri 1442 Balikpapan Tutup Tempat Wisata 

Balikpapan Tutup Tempat Wisata hingga Mall saat Idulfitri, Ini Jadwal dan Daftarnya



The Plaza Balikpapan.
The Plaza Balikpapan.

SELASAR.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 300/101/Pem tentang penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (mall) dan pengaturan jam operasional kegiatan usaha pada masa bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di kota Balikpapan.

SE yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Rizal Effendi pada Senin, 4 Mei 2021 kemarin, dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Balikpapan dengan unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan tanggal 28 April 2021, atas dasar upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

“Bahwa tempat wisata, pusat belanja (mall) dan ketentuan jam operasional kegiatan usaha, perlu dilakukan pengaturan khusus selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1442,” terang poin pertama dalam SE Wali Kota tersebut. 

Sementara, pengaturan khusus sebagaimana dimaksud poin pertama yaitu meliputi Tempat Wisata Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera, Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu lintas Sepinggan, DOME, Kawasan Grand City Ditutup pada tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021.

“Semua Pusat Belanja (Mall/Plaza) yang ada di wilayah Kota Balikpapan, pada tanggal 13 Mei 2021 ditutup,” jelas poin 2 huruf b dalam SE ini.

Ketentuan jam operasional kegiatan usaha masyarakat, terhitung sejak diberlakukan Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita. Jam operasional maksimal yang ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/1631/Pem tanggal 24 April 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Balikpapan, menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya