Utama

Mudik Lebaran Lebaran 2021 Lebaran Tahun 2021 Larangan Mudik Lebaran Isran Noor PPKM Mikro 

Isran Minta Maaf: Mau Tidak Mau 6-17 Mei Lockdown Dulu



Isran Noor, melakukan kunjungan kerja dalam rangka penerapan PPKM mikro dan penegakan disiplin protokol kesehatan menyambut Idulfitri 1442 H.
Isran Noor, melakukan kunjungan kerja dalam rangka penerapan PPKM mikro dan penegakan disiplin protokol kesehatan menyambut Idulfitri 1442 H.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pada hari ini, Kamis (6/5/2021) Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, melakukan kunjungan kerja dalam rangka penerapan PPKM mikro dan penegakan disiplin protokol kesehatan menyambut Idulfitri 1442 H. Usai meninjau kampung tangguh Covid-19, salah satunya di Desa Wisata Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, Gubernur lalu beranjak menuju Kantor Bupati Kukar. 

Dalam sambutannya, Isran menyebut istilah selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagai PPKM Nasional, sebelumnya disebut PPKM Mikro. 

“Sekarang kita menghadapi dan melaksanakan PPKM Mikro menjadi PPKM Nasional, semua pihak mengontrol arus keluar masuk bahkan menghentikan. Orang tidak boleh mudik, apa boleh buat. Tolong kita disiplin tegakkan benar-benar instruksi pemerintah yang ditindaklanjuti dengan instruksi pemerintah kabupaten/kota. Agar yang kita capai saat ini tidak sia-sia,” ujar Isran dalam sambutannya. 

Isran menambahkan dalam kunjungannya ke desa tangguh Covid-19 di Kukar, kebanyakan kasus positif berasal dari pendatang yang merupakan karyawan dari perusahaan batu bara. Hal ini ia sebut adalah sebuah konsekuensi, karena pemerintah tidak boleh menutup sama sekali kegiatan masyarakat karena perputaran roda perekonomian yang juga harus dijaga. “Tapi untuk kali ini maaf, kita mau tidak mau di-lockdown dulu selama 6-17 Mei. Kita bersilaturahmi cukup melalui gadget,” imbuhnya. 

Kepada awak media, mantan Bupati Kutim ini pun menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar larangan mudik sudah disediakan. Jika ditemukan kalangan PNS yang terbukti melanggar prosedur larangan mudik, maka yang bersangkutan bisa saja turun pangkat hingga tidak dibayar gajinya. Hal ini tergantung dengan level kesalahan. “Kalau untuk warga sendiri kalau tidak masuk kriteria pengecualian kita suruh putar balik,” tuturnya. 

Larangan pelaku perjalanan dengan tujuan berwisata juga disebutnya tidak masuk dalam pengecualian. “Pariwisata untuk di Kaltim tidak terlalu banyak, paling-paling pergi ke pantai. Untuk perjalanan tujuan pariwisata bukan dibatasi lagi, namun sudah tidak boleh,” tegasnya.

Namun untuk kendaraan yang dikecualikan salah satunya kendaraan logistik dan pengangkut barang kebutuhan pokok lainnya. Selain itu pelaku perjalanan dengan tujuan bekerja juga masuk dalam pengecualian. Hal ini dapat dibuktikan dengan membawa surat tugas dari atasan masing-masing.

“Terkhusus untuk pelaku perjalanan yang tujuannya kerja kan bisa dikecualikan dengan membawa surat tugas dari atasannya yang ditandatangani. Meski dikecualikan, mereka tetap wajib membawa surat hasil negatif antigen,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya