Utama

Takbiran Malam Takbiran  Salat Idulfitri Sholat Idul Fitri Lebaran 2021 Lebaran Tahun 2021 Takbiran Keliling Aturan Takbiran Keliling 

Begini Aturan Takbiran dan Salat Idulfitri saat Pandemi di Samarinda Tahun Ini



Ilustrasi takbiran keliling (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi takbiran keliling (Sumber: Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda telah resmi melarang pelaksanaan takbiran keliling pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 045/0574/011.04 Tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan ini diambil dalam rangka Pencegahan Penyebaran/ Penularan Covid-19 di Kota Samarinda.

Total ada tiga poin aturan yang tertuang dalam SE Wali Kota Samarinda ini. Pertama, masyarakat diminta tidak melaksanakan takbiran keliling. Jika nantinya masih ditemukan aktivitas takbiran keliling di Samarinda, maka kendaraan dapat ditahan oleh aparat yang bertugas. 

“Tidak melaksanakan takbir keliling, dan jika tetap melaksanakannya, maka aparat berwenang akan melakukan penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbir keliling,” tulis SE yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut.

Meski begitu, dalam SE yang diterbitkan pada 7 Mei 2021 itu, tidak melarang pelaksanaan takbiran. Karena takbiran masih dapat digelar di tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Takbir dapat dikumandangkan di masjid, musala/langgar, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00 Wita,” terang SE tersebut.

Selain mengatur soal pelaksanaan takbiran, dalam SE tersebut Wali Kota juga mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri selama masa pandemi Covid-19.

“Shalat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, langgar/musala, Iapangan atau rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya: a.Menjaga jarak minimal 1 meter; b. Memakai masker; c. Mencuci tangan; d. Jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat salat; e. Menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” terang SE tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya