Nasional

Menteri Perhubungan Penerbangan Carter Larangan Mudik Lebaran Mudik Lebaran Lebaran 2021 Libur Lebaran Irwan 

Kebijakan Menhub Larang Penerbangan Carter Diapresiasi, Irwan: Tinggal Pengawasannya



Menhub Budi Karya dan Irwan (kanan).
Menhub Budi Karya dan Irwan (kanan).

SELASAR.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan penerbangan pesawat carter ditiadakan pada masa larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik ini," kata Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Mei 2021 kemarin.

Budi menyarankan jika ada tenaga kerja yang ingin pulang ke Tanah Air menggunakan moda transportasi tersebut disarankan untuk menundanya.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetapi tetap ke Indonesia tapi menunda," ucapnya.

Apresiasi atas kebijakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Irwan. Walau terkesan lamban dan bergantung respons publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing ke Indonesia, tetapi ia menyebut hal ini tentu bentuk kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi.

"Tinggal dalam pengawasan pelaksanaannya agar benar-benar diterapkan di lapangan. Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," ujar Irwan. 

Legislator asal Kaltim ini menambahkan bahwa hal ini sekaligus membuktikan kebijakan pemerintah itu adil terhadap rakyat.

"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik tetapi warga negara asing bebas keluar masuk Indonesia, dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan perjalanan orang menjelang Idulfitri 1442 Hijriah setidaknya terbagi dalam tiga jenis. Pertama, pengetatan pasca larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Lalu, larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kemudian, pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya