Kutai Kartanegara

Pengacara di Tenggarong Hate Speech Satreskrim Polres Kukar Undang-undang ITE UU ITE Pengacara 

Oknum Pengacara di Tenggarong Diamankan karena Komen Negatif di Medsos



Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengamankan seorang pemilik akun Facebook bernama Iwan Gazali, pada Kamis (20/5/2021) malam.

Pemilik akun tersebut diamankan lantaran berkomentar dengan kata-kata negatif, terkait anggota Satpol PP yang meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kemarin.

Pemilik akun itu adalah IG, seorang pengacara di Tenggarong. Dalam komentarnya, IG menuliskan kalimat "itu upahnya kalau jadi Polisi Pamong Praja, alias arogan dengan warga tks".

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, mengatakan, pada saat mengamankan pemilik akun tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, agar segera memberikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

"Sudah kita terima pengaduannya, pelapor pun sudah kita periksa, termasuk terlapor juga sudah kita amankan," ujar Herman.

Pengamanan dilakukan dalam rangka menjaga serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak lain terhadap terlapor tersebut. "Karena kalau saya baca, itu kan banyak juga yang mengarah kepada si terlapor ini," katanya.

Menurut Herman, kasus seperti ini perlu waktu untuk pendalaman, karena harus memeriksa para saksi yang berkomentar di media sosial tersebut. Bahkan memerlukan saksi khusus, yaitu saksi ahli, karena menyangkut pasal 27 dan 28 di Undang-undang ITE.

Sementara itu, terlapor sudah dipulangkan kembali. Namun, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penyelidikan, dengan meminta keterangan dan pendapat para ahli. Jika memang memenuhi unsur dari pasal 27 dan 28 di Undang-undang ITE, maka kasus ini akan digelar kembali.

"Yang jelas perintah bapak Kapolres, pidana diproses secara profesional dan kami juga sudah menyampaikan kepada penyidik untuk normatif. Kita proses sampai dengan tahap penyidikan, apabila memang memenuhi unsur tersebut," tutup Herman.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya