Kutai Timur

Kejari Kutim Aset Pemkab Kutim Kendaraan Dinas Pemkab Kutim Mobil Dinas 

Kejari Kutim Siap Bantu Pemkab Tertibkan Aset-Aset Daerah



Kantor Bupati Kutai Timur.
Kantor Bupati Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Tahap pertama penertiban, penarikan, pengamanan, dan pemulihan kendaraan dinas milik Pemkab Kutim, berlangsung aman dan lancar pada tahun 2020 lalu. Namun, saat ini sebagian aset milik pemerintah itu masih ada yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pejabat.

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kejaksaan Negeri Kutim mengaku siap membantu Pemkab untuk menertibkan, dan menginventarisir seluruh aset-aset tersebut.

“Karena itu merupakan aset negara dan aset pemerintah daerah, jadi kita juga berkewajiban membantu pemerintah daerah bagaimana bisa melakukan penarikan kembali aset-aset yang sudah terlanjur ada di tangan-tangan pejabat sebelumnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyadi W Putro, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, saat ini kejaksaan juga sudah mengkonsolidasikan hal ini dengan bagian aset, terutama mengetahui apa kendala penarikan aset yang tidak sesuai peruntukannya dan apa yang harus dilakukan untuk menangani itu.

“Jadi ini salah satu inovasi Kejari Kutim, membantu penanganan aset negara. Kami sedang konsolidasikan, apa kendalanya, apa solusi untuk tangani ini,” katanya.

Bukan hanya urusan aset, Pemkab Kutim juga dalam beberapa waktu belakangan ini banyak melakukan konsultasi dengan Kejari terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Karena salah satu tugas Kejari memang dalam urusan keperdataan dan pendampingan hukum, dengan tujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Aset Setkab Kutim, Supartono, menyatakan, kendaraan terutama mobil di Kutim ini banyak, bahkan berlebih, karena jumlahnya ribuan unit. Namun, karena ada pejabat yang memakai lebih dari satu, bakan ada yang lebih dari dua, sehingga ada pejabat yang tidak kebagian kendaraan.

Selain itu ada pensiunan yang bawa pulang kendaraan lebih dari satu, sehingga kendaraan kurang bagi pejabat yang masih aktif. Kini penertiban aset akan dilakukan,  karena merupakan perintah KPK. Namun yang jadi masalah karena aset itu banyak juga di luar daerah, terutama yang dibawa pejabat yang pindah tugas.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya