Kutai Timur

Korupsi di PDAM Kutim PDAM Kutim Korupsi Pengadaan BBM Solar  PDAM Tirta Tuah Benua Kasus korupsi di Kutim 

Kasus Korupsi di PDAM Kutim Tidak SP3, Masih Terus Didalami Kejari



Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.
Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.

SELASAR.CO, Sangatta - Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto, memastikan bahwa hingga saat pihaknya belum pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus korupsi pengadaan BBM solar di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua tahun 2015.

“Di luar memang beredar isu kasus E, di-SP3. Tapi saya pastikan, tidak ada SP3. Yang ada, kami sedang pelajari kasus ini untuk dilanjutkan. Kami perlu pelajari, karena personel yang ada semua baru, sedang personel yang melakukan penyidikan sebelumnya, sudah pindah semua,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Yudo, kasus ini masih perlu didalami sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Diketahui sebelumnya, E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kutim sejak 2018 lalu. Ketika itu Kajari Kutim dijabat oleh Mulyadi. Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke penuntutan. E ditetapkan sebagai tersangka karena disangka merugikan negara berdasarkan audit BPKP, sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.

Tersangka E, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), disangka melakukan perbuatan pidana dengan melakukan penyalahgunaan subsidi Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim pada tahun 2015 sebesar Rp18 miliar.

Pos anggaran yang disalahgunakan yang merugikan negara, adalah  belanja pengadaan solar, termasuk di dalamnya ada pajak. Dalam pengadaan solar itu,  ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, termasuk pajak, yang merugian negara. Dalam kasus ini, penyidik menyatakan, yang difokuskan adalah pajaknya.

Ketika itu, Kajari yang lama, Mulyadi, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pasalnya, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum tersebut nilainya mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar.

“Dari hasil ekspose yang kami lakukan di internal Kejari, ditetapkan E sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus PDAM, yang tengah kami sidik. Untuk saat ini memang masih E, satu-satunya yang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Terutama, saat dilakukan persidangan, sebab saat itulah semua akan terbuka,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya