Kutai Timur

Kejari Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell 

Ada Keanehan 460 Paket Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP, Kejari Kutim Turun Tangan



Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro.
Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro.

SELASAR.CO, Sangatta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kurang lebih 460 paket pekerjaan pengadaan solar cell, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, tahun anggaran 2020 lalu.

Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan beberapa pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait pengadaan solar cell  DPMPTSP Kutim. “Untuk itu saya meminta dukungan dari pihak-pihak terkait khususnya dari insan pers. Berikan kami waktu agar nantinya bisa memberikan penjelasan secara rinci. Saya yakin dalam waktu yang tepat nanti akan kita sampaikan,” ucapnya, usai melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (2/6/2021).

Pengadaan solar cell itu diduga berlangsung selama tiga tahun belakangan dengan total ratusan miliar rupiah. Namun, Kajari mengakui, pihaknya hanya fokus pada penganggaran di tahun 2020 lalu, sebesar kurang lebih Rp 94 miliar, yang kemudian dipecah ke dalam 460 paket pekerjaan.

Selain itu, meskipun masih dalam tahap pendalaman, namun pihaknya mengaku sudah memanggil beberapa pihak dan saksi untuk dimintai keterangan. Terutama mencari tahu siapa  yang akan bertanggung jawab dalam pengadaan solar cell itu.

“Saat ini kami juga masih mencari beberapa alat bukti agar bisa mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam pengadaan solar cell itu. Karena anggaran Rp 94 miliar tersebut dipecah ke dalam beberapa paket pekerjaan. Sehingga otomatis ada keluhan penyedia dalam hal ini dalam bentuk CV.  Untuk itu, nantinya secara detailnya seperti apa, saya nanti akan menyampaikan secara khusus kepada pers,” terang Kajari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kutim tengah menyelidiki pengadaan solar cell. Namun, Kajari  mengatakan belum ada perkembangan berarti, karena masih pada tahapan meminta keterangan pada beberapa pegawai yang dianggap mengetahui pengadaan solar cell, termasuk siapa pelaksananya.

Sekedar diketahui, pengadaan solar cell dalam beberapa tahun belakangan di Kutim, cukup massif. Meskipun instansi tidak membutuhkan, tetap ada pengadaan. Termasuk di kecamatan, berbagai UPTD, kantor desa. Meskipun mereka menggunakan listrik PLN, tetap mendapat pengadaan solar cell. Padahal, tidak dibutuhkan dan tidak diminta. Di lain pihak, permintaan mereka, khususnya untuk kebutuhan kantor, termasuk biaya operasional, sangat minim direalisasikan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya