Ragam

Kominfo Kutim  Revisi Perbup  KEK MBTK Kawasan Ekonomi Khusus  Maloy Batuta Trans Kalimantan 

Pemkab Kutim Bakal Revisi Perbup untuk Tarik Investor ke KEK MBTK



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta – Demi menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2017. Aturan itu dirasa menjadi biang sepinya KEK, lantaran tingginya biaya sewa.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ditemui usai kunjungan ke KEK MBTK di Kecamatan Kaliorang pada Rabu (2/6/2021), menjelaskan, saat ini pemerintah bakal merevisi Perbup yang lama, demi memberikan insentif yang cukup berarti bagi investor.

Diakuinya, ini merupakan salah satu cara agar di KEK MBTK segera terlihat geliat operasinya. Lantaran Pemkab Kutim maupun Pemprov Kaltim mendapatkan deadline dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar KEK segera beroperasi dengan tenggat waktu 6 bulan hingga satu tahun ini.

“Perbupnya direvisi, mudahan dalam waktu satu- dua bulan ini selesai, jadi harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada. InsyaAllah cukup berarti bagi pengusaha, mereka tidak terlalu terbebani nantinya,” jelas Bupati.

Ardiansyah menyebut, KEK MBTK hingga kini belum dilirik oleh investor, lantaran belum adanya kesepemahaman dan tingginya sewa. Oleh sebab itu, dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur untuk memberikan insentif yang sangat moderat bagi pengusaha.

“Mudahan revisi Perbup cepat selesai. Yang terpenting ada pergerakan di dalam kawasan, yang menjadi tolok ukur Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi sejumlah pihak, melakukan tinjauan lokasi lahan hibah pembangunan pos wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sangkulirang. Serta melihat titik rencana pembangunan bulking station (tangki timbun) CPO milik PT Palma Serasih Internasional di KEK MBTK.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya