Nasional

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba bandar narkoba Bandar Sabu-sabu sabu sabu 

Banjir Narkoba! Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan



Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton, pada Senin (14/6/2021).
Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton, pada Senin (14/6/2021).

SELASAR.CO, Jakarta - Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton, pada Senin (14/6/2021). Dalam pengungkapan tersebut, ada tujuh tersangka yang diamankan. Ketujuh tersangka ini merupakan sindikat jaringan Timur Tengah dan Afrika. Lima di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Melalui tiga kunci pemasyarakatan maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba," ujar Reynhard.

Ia pun menyebutkan, pengungkapan tersebut, berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tim satgas pengungkapan kasus narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sebelumnya. Yakni, jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Indonesia. Dari hasil pengungkapan tersebut, seberat 1,129 ton narkoba jenis sabu berhasil digagalkan.

"Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan," tegas Reynhard.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia. Pengungkapan tersebut juga memberikan gambaran, bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini Indonesia mengalami banjir narkoba.

"Kami menggunakan strategi khusus, yaitu preemptive strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional, dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek deterrence bagi para pengedar tersebut," ujar Mukti.
Para pelaku kini disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya