Kutai Timur

pembunuhan Pembunuhan di Kutim Pembunuhan di Simpang Perdau Pembunuhan Sadis Suami Bunuh Istri Ayah Bunuh Anak Pembunuhan di Bengalon 

Terungkap! Bukan Ilmu Hitam atau Gila, Ini Motif Pembunuhan Istri-Anak di Bengalon



Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tempat Kejadian Perkara (TKP).

SELASAR.CO, Sangatta – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur sedikit demi sedikit berhasil menguak tabir pembunuhan sadis oleh seorang suami terhadap istrinya MD (30) dan anak MK (1). Kekejian itu dilakukan AH (30), pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 Wita.

Ditemui saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui tersangka dalam kondisi terlilit utang, dan pada malam kejadian pelaku mengaku khilaf.

“Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan terlibat utang dan kemudian ditambah lagi pada saat Magrib, dia seperti halusinasi sehingga khilaf dan mengambil senjata tajam yang berujung pada penganiayaan istri dan anak hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Hal itu setidaknya menjawab praduga yang beredar di masyarakat, bahwa bisa jadi pelaku sedang mendalami ilmu hitam, atau terganggu kejiwaannya. Sebelumnya polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya negatif dari penggunaan narkoba.

Namun, kata AKP Rauf, polisi bakal terus melakukan penggalian informasi, lantaran saat ini pelaku meminta waktu untuk mengingat detail kejadiannya.

Sementara itu, tim penyidik Polsek Bengalon dan Satreskrim juga mendapati saksi yang melihat pelaku saat keluar dari rumah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Dituturkannya, pelaku membawa parang, berlari ke arah masjid sambal telanjang dan melakukan penyerangan jemaah yang tengah melakukan pengajian. Di masjid Al Ihya itu pelaku diamankan warga.

Berdasakan rilis pers yang dilakukan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, disebutkan pelaku pembantaian istri dan anak itu terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya