Pariwara

Truk Pengangkut Batu Bara Sigit Wibowo dprd kaltim 

Sigit Wibowo Minta Pemerintah Segera Menghalau Truk Pengangkut Batu Bara di Jalan Umum



Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyebut aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan umum Kaltim mestinya sangat memungkinkan untuk ditindak. Sehingga, keluhan Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa urusan pertambangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, tak lagi menjadi relevan.

“Ada perdanya. Tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Rabu (16/06/2021).

Lebih terperinci, ketentuan dimaksud tertuang dalam pasal 6 ayat 1. Menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilarang melewati jalan umum. Ayat 3 juga menjelaskan bahwa kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang.

Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewenangan penuh menghalau truk pengangkut batu bara di jalan umum. “Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

Pertambangan di Kaltim memang persoalan serius. Aktivitasnya sudah sangat mendominasi. Tergambar dari catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mendata izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare. Luasan tersebut setara dengan 40,39 persen daratan Kaltim.

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara berada di tangan bupati dan wali kota. Pada masa itu, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya