Hukrim

pencurian Pencurian di Mini Market Pencurian di Indomaret Indomaret 

Gasak Rokok di Indomaret, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi



Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu menangkap seorang pria berinisial Ad (36) yang terbukti melakukan aksi kejahatan pencurian di sebuah mini market Indomaret kawasan Jalan Siradj Salman, Air Putih, Samarinda Ulu, Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi pada hari ini, Senin (21/6/2021) membenarkan informasi pencurian di sebuah Indomaret. Aksi pencurian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan saat sedang membuka mini market pada pagi hari dan mendapati bekas jejak kaki seseorang.

“Mendapati jejak kaki tersebut, saksi (karyawan) langsung melakukan pengecekan,” ujar Iptu Fahrudi.

“Saat memeriksa gudang di lantai 2, saksi mini market mendapati kondisi plafon dalam keadaan rusak diduga akibat dijebol oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada atasannya,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengecekan kembali, saksi beserta atasan mini market menyadari bahwa sejumlah barang di mini market tersebut telah hilang. Rentetan barang yang diketahui raib adalah 1 unit telepon genggam merk Samsung berwarna hitam, 49 lembar materai Rp 10 ribu, 1 slop rokok merk Sampoerna, serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu.

“Atas aksi pencurian itu, pihak Indomaret mengaku telah rugi Rp 3 juta, sehingga dilakukan pelaporan resmi ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu Fahrudi.

Menerima laporan tersebut, anggota opsnal Reskrim dengan cepat mengamankan pelaku Ad yang diketahui merupakan warga kawasan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung dan 8 bungkus rokok Sampoerna.

Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, diketahui pada hari yang sama, Ad diduga juga melakukan aksi pencurian di toko yang berbeda namun masih dalam kawasan yang sama di Jalan Siradj Salman. Tepatnya di Ruko Grandshop Rei Adventure Store.

“Pencurian di Indomaret dilakukan pukul 02.15 Wita dan sebelumnya juga melakukan pencurian pada pukul 01.00 Wita di toko peralatan advanture. Barang yang diambil berupa tas ransel, dan uang tunai Rp 350 ribu,” tutup Iptu Fahrudi.

Atas aksi pencuriannya tersebut, Ad dikenakan pasal 363 KUHP yang berbunyi mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya