Pariwara

KPID Kaltim Kunjungan Kerja dprd kaltim 

Komisi Satu DPRD Kaltim Gelar Kunker ke Sulsel, Jahidin: Terkait Tahapan Penyeleksian Anggota KPID



Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

SELASAR.CO - Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati serta Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto pada, Senin (21/06/2021).

Rombongan diterima oleh ketua Komisi A DPRD Sulsel berserta anggota komisi A lainnya dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. Yang mana dalam kunjungan ini diharapkan banyak masukan dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses penyeleksian anggota KPID. "Saya ucapkan terima kasih atas semua masukan yang diberikan anggota DPRD Sulsel dan Dinas Komunikasi dan informatika," ucapnya.

Dia mengatakan, selain proses penyeleksian para anggota KPID yang perlu masukan dari DPRD Sulsel. Juga tak kalah penting yakni keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “TV kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya