Pariwara
TKA di Kutim Kobexindo Cement dprd kaltim 
Soroti TKA di Kutim, Komisi III DPRD Kaltim Minta Pemkab Evaluasi
SELASAR.CO, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim menyoroti perihal adanya tenaga kerja asing (TKA) di dalam pengerjaan pembangunan pabrik semen, yang dilakukan oleh PT Kobexindo Cement (PT KC) di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seperti diketahui, kabar adanya TKA dalam pengerjaan pabrik semen itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Agus Aras, selaku anggota Komisi III DPRD Kaltim. Yang dengan secara tegas akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, guna melakukan evaluasi terhadap PT KC. Kata Agus, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim, sedikitnya ada sebanyak 31 orang TKA yang dikerjakan dalam pembangunan tersebut. Bahkan di antaranya, ternyata juga bekerja menjadi buruh tenaga kasar. “Dari data yang ada di Imigrasi 31 orang, tetapi di Disnaker Kutim belum terlaporkan,” kata Agus Aras ketika dikonfirmasi awak media, Senin (28/06/21).
Menurutnya, yang menjadi persoalan ialah, warga sekitar tidak menghendaki hal tersebut. Pasalnya terkait pengerjaan tenaga kasar itu, sebenarnya masih dapat dilakukan oleh tenaga kerja dari warga sekitar. Sehingga tak perlu seluruhnya harus melibatkan TKA.
Akibat hal tersebut, Agus khawatir akan terjadi permasalahan sosial di wilayah letak beroperasinya pabrik semen tersebut. Sehingga dengan tegas dia meminta agar masalah tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemkab Kutim. Dikarenakan akan berpotensi timbulnya masalah kecemburuan dari warga sekitar. “Kalau masyarakatnya bisa bekerja di sana, kenapa harus mendatangkan dari luar. Walaupun kita tahu bahwa itu termasuk investasi, tetapi kan tetap harus memperhatikan keterlibatan masyarakat di kawasan itu,” tegasnya. Selain permasalahan tenaga kerja, beroperasinya pabrik semen tersebut juga memiliki beberapa hal yang belum terpenuhi. Termasuk beberapa izin yang belum dilengkapi. Di antaranya izin pemanfaatan kayu dan izin pendaratan alat. “Jadi saya menekankan sesegera mungkin dipenuhi dulu sebelum melakukan aktivitas. Kami meminta Pemkab Kutim untuk tegas dalam hal ini,” tandasnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan