Kutai Timur

Pemkab Kutim Pejabat Eselon IV  Pejabat Eselon IV Kutim 

387 Jabatan di Pemkab Kutim Akan Dialihkan Jadi Fungsional



Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekkab Kutim, Simon Salombe.
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekkab Kutim, Simon Salombe.

SELASAR.CO, Sangatta - Tahun ini dipastikan akan ada sebanyak 387 jabatan eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bakal disederhanakan, atau pejabatnya akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Demikian dikatakan Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekkab Kutim Simon Salombe, pada wartawan beberapa waktu yang lalu saat ditemui di ruang kerjanya. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur Organisasi, dan Peraturan Menpan RB nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Dari 1086 pejabat struktural yang ada di Kutim, 387 jabatan akan disederhanakan atau dialihkan menjadi fungsional. Semua yang dialihkan itu jabatan eselon IV,” jelas Simon.

Diakui Simon, jumlah usulan itu telah diserahkan ke Kemendagri, untuk divalidasi. Sehingga dari 1086 jabatan struktural yang ada selama ini yang tersisa hanya 669. Jumlah ini sudah termasuk jabatan eselon II, III dan staf ahli.

“Meskipun akan kehilangan jabatan, namun pejabat eselon IV yang dialihkan menjadi fungsional tidak akan kehilangan haknya. Hal ini termasuk gaji dan tunjangan. Namun, untuk menunjang kenaikan golongan mereka, nantinya akan ada sistem kredit. Makin cepat mengumpulkan kredit, akan semakin cepat naik golongan,” katanya.

Dijelaskannya penyederhanaan struktur ini tidak hanya terjadi di Kutim, tapi seluruh kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Namun dalam melakukan validasi, akan dilakukan sesuai jadwal dari Kemendagri. Untuk Provinsi Kaltara dan Kaltim telah selesai dilaksanakan beberapa hari lalu. “Yang tidak berubah hanya di Kecamatan. Sebab kecamatan dianggap jabatan kewilayahan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa jabatan yang akan banyak menghilang ada di dinas-dinas. Dikatakannya bahwa tiap bidang atau di bawah sekretaris tetap ada jabatan yang dipertahankan, namun ada pula yang dihilangkan seluruhnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 25.

“Jadi di Dinas di bawah bidang, ada yang dipertahankan satu, ada dipertahankan dua atau tiga-tiganya, tapi ada juga dihabisi,” katanya.

Terkait dengan mekanisme kerja pasca hilangnya sebagian jabatan struktural ini, maka akan turun namanya peraturan menteri tentang Tata Kerja. “Jadi penyederhanaan struktur dan jabatan dulu, baru terakhir Permen Tata Kelola,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya