Kutai Kartanegara

Penanganan Covid-19  Hutang Pemkab Kukar APBD Kukar DPRD Kukar 

DPRD Kukar Soroti Penanganan Covid-19 dan Utang Pemkab



Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna. Agendanya, pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan beberapa fraksi, terkait kegiatan yang sudah direncanakan pemerintah daerah, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum terlaksanakan. Di antaranya, terkait penanganan Covid-19 di Kukar selalama setahun ini, sejauh mana yang dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

"Ini menjadi perhatian teman-teman di fraksi," ujar Rasid.

Selain itu, masalah utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga di tahun 2020 lalu juga telah menjadi sorotan. Ia pun meminta, agar hal itu tidak terulang lagi dan pemerintah harus memastikan untuk membayarnya tepat waktu. Sehingga pemerintah daerah tidak lagi terjerat utang dengan pihak ketiga.

"Ini menjadi pelajaran kita bersama untuk bisa memperbaiki kinerja sistem anggaran, sehingga jangan sampai terjadi penumpukan utang di akhir tahun," ucap Rasid.

Sementara itu, Sekkab Kukar, Sunggono, mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang ada di DPRD Kukar, karena telah memberikan pandangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Selain itu, ia juga telah memberikan klarifikasi atas tanggapan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kukar.

Disampaikannya, setiap tahun Pemkab Kukar berusaha melaksanakan APBD dengan sebaik-baiknya agar bisa maksimal, termasuk untuk penanganan Covid-19. Di antaranya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pendidikan yang selama pandemi ini menggunakan pola dalam jaringan (daring).

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020, direncanakan sebesar Rp 179.989.054.598,80 dan telah direalisasikan sebesar Rp 164.040.822.149,27 atau 91,14 persen anggaran. Dimana, anggaran tersebut diperuntukkan di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"BTT ini juga sudah diperiksa oleh BPKP perwakilan Kalimantan Timur," ujar Sunggono.

Berkaitan masalah utang dengan pihak ketiga, Pemkab Kukar telah melakukan langkah tindak lanjut untuk pembayaran, dengan mekanisme anggaran mendahului perubahan di tahun 2021. Ke depannya, ia pun akan mengupayakan agar memperhatikan mekanisme pembayaran kegiatan untuk bisa dibayarkan pada akhir tahun.

"Sebagian utang dibayarkan tahun 2021. Walau saat ini semua utang belum bisa dibayar, dikarenakan terdapat dokumen-dokumen yang masih perlu dilengkapi sebagai salah satu syarat bayar," jelas Sunggono.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk kemajuan kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam rangka untuk mewujudkan Kutai Kartanegara maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

"Sebagaimana tercantum dalam RPJMD kabupaten Kutai Kartanegara," tutup Sunggono.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya